Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber
Media yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Segala bentuk konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk unggahan lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan dengan syarat:

  1. Mengandung kepentingan publik yang mendesak.
  2. Sumber berita jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
  3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  4. Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan (ditulis pada bagian akhir berita dalam tanda kurung dan huruf miring).

d. Media wajib melanjutkan proses verifikasi dan memuat hasilnya dalam berita pembaruan (update) yang ditautkan dengan berita sebelumnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan Isi Buatan Pengguna secara jelas dan tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Pengguna wajib melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.

c. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa konten yang dipublikasikan:

  1. Tidak mengandung kebohongan, fitnah, sadis, dan cabul.
  2. Tidak mengandung unsur SARA atau ajakan kekerasan.
  3. Tidak bersifat diskriminatif atau merendahkan martabat pihak lain.

d. Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.

e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

f. Media wajib melakukan penyuntingan, penghapusan, atau koreksi terhadap konten yang melanggar ketentuan secepatnya setelah menerima pengaduan.

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi guna meningkatkan kualitas kehidupan. Wartawan Indonesia menyadari tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma agama dalam menjalankan profesinya.

Untuk menjaga kepercayaan publik, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai berikut:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

  • Independen: Tanpa campur tangan pihak lain.
  • Akurat: Sesuai fakta objektif.
  • Berimbang: Semua pihak mendapat kesempatan setara.
  • Tidak beritikad buruk: Tidak berniat merugikan pihak lain.

Pasal 2

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan tugas.

Termasuk:

  • Menunjukkan identitas kepada narasumber.
  • Menghormati privasi.
  • Tidak menyuap.
  • Tidak plagiat.
  • Menghormati narasumber traumatik.
  • Investigasi dilakukan demi kepentingan publik.

Pasal 3

Wartawan menguji informasi, berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4

Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5

Tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak di bawah umur yang terlibat perkara.

Pasal 6

Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7

Memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber serta menghormati embargo dan off the record.

Pasal 8

Tidak menulis berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.

Pasal 9

Menghormati kehidupan pribadi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10

Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru disertai permintaan maaf.

Pasal 11

Melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi diberikan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

Ditetapkan di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik disahkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008)