Foto : Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menunjukan nota kesepakatan lima ranperda. ( ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Jumat (30/10/2026). Lima regulasi tersebut mencakup sektor pendidikan, ketenagakerjaan, ketertiban umum, kebudayaan, hingga perlindungan penyandang disabilitas.
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama pimpinan DPRD. Kesepakatan ini menjadi langkah untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Lima Ranperda yang disepakati meliputi Penyelenggaraan Pendidikan, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengapresiasi kerja seluruh anggota DPRD yang telah mencermati, mengoreksi, dan menyempurnakan lima rancangan regulasi tersebut melalui pembahasan bersama.
Menurut dia, persetujuan lima Ranperda itu bukan sekadar memenuhi agenda administratif. Namun, menjadi bentuk komitmen eksekutif dan legislatif dalam menjawab kebutuhan serta tantangan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas akses pendidikan yang layak dan berkualitas. Termasuk mendorong terselenggaranya pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Sementara itu, Ranperda Ketenagakerjaan diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan hak pekerja. Di sisi lain, peningkatan kompetensi tenaga kerja, daya saing, serta perluasan kesempatan kerja juga menjadi sasaran regulasi tersebut.
Di bidang ketertiban, regulasi baru diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketenteraman wilayah.
Tak kalah penting, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi pijakan untuk melindungi dan melestarikan kekayaan budaya lokal. Sebab, kebudayaan tidak hanya dipandang sebagai warisan masa lalu, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai modal sosial dan ekonomi daerah.
Adapun Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas diharapkan memperkuat kesetaraan kesempatan dan aksesibilitas. Baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik, maupun pelayanan publik.
Selain persetujuan lima Ranperda, rapat paripurna juga mengagendakan pengumuman perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Sejumlah rancangan regulasi yang masuk dalam perubahan program tersebut di antaranya mengatur kepala desa, pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan, pendapatan asli daerah dari BLUD, hingga perubahan susunan organisasi dan perangkat daerah.
DPRD juga mengumumkan pembentukan sejumlah panitia khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda, baik inisiatif legislatif maupun prakarsa pemerintah daerah. Pembentukan Pansus menjadi tahapan lanjutan agar setiap rancangan regulasi dapat dikaji secara mendalam sebelum ditetapkan.
Rapat paripurna yang juga dihadiri Sekretaris Daerah Tri Hariadi dan jajaran kepala perangkat daerah tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Ahmad berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan disepakatinya lima Ranperda tersebut, Pemkab dan DPRD Tulungagung menegaskan komitmen memperkuat pembangunan daerah melalui regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. (*/ris)










Komentar