Foto : Polisi menilang sopir truk yang melanggar di jalur alternatif Gondang.
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Penindakan terhadap truk yang nekat melintasi jalur alternatif di Kecamatan Gondang terus berlanjut. Satlantas Polres Tulungagung memperpanjang operasi penertiban yang semula dijadwalkan berlangsung selama sepekan menjadi tanpa batas waktu.
Sejak penindakan dimulai pada Rabu (1/7), hingga Senin (6/7), sebanyak 122 sopir truk telah dikenai sanksi tilang. Mereka kedapatan melanggar aturan dengan melintasi ruas jalan alternatif yang diperuntukkan bagi kendaraan bertonase terbatas.
KBO Satlantas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin mengatakan, berbagai upaya preventif sebenarnya telah dilakukan. Mulai sosialisasi kepada pengemudi, rapat koordinasi lintas instansi, pemasangan rambu pengalihan di 32 titik, hingga pemasangan portal pembatas tinggi kendaraan. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.
“Karena volume pelanggaran belum mengalami penurunan, penindakan kami perpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Menurutnya, jalan alternatif Gondang merupakan ruas jalan kelas III A yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Meski demikian, truk roda enam masih banyak yang memaksakan melintas sehingga berpotensi mempercepat kerusakan jalan.
Satlantas juga menyayangkan masih rendahnya kepatuhan para sopir. Bahkan, ditemukan sejumlah portal pembatas di Simpang Empat Cabe sengaja dirusak oleh oknum agar kendaraan bertonase besar dapat melintas.
Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, sebagian sopir mengaku tetap memilih jalur alternatif karena perusahaan tidak menyediakan alokasi bahan bakar yang cukup untuk memutar melalui jalur resmi.
Polisi mengimbau perusahaan angkutan barang mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mendorong pengemudi melanggar aturan. “Bus maupun MPU sudah mematuhi jalur resmi. Seharusnya angkutan barang juga melakukan hal yang sama,” tegas Ahmad.
Reporter : Anas










Komentar