122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang

Senin, 6 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Polisi menilang sopir truk yang melanggar di jalur alternatif Gondang.

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Penindakan terhadap truk yang nekat melintasi jalur alternatif di Kecamatan Gondang terus berlanjut. Satlantas Polres Tulungagung memperpanjang operasi penertiban yang semula dijadwalkan berlangsung selama sepekan menjadi tanpa batas waktu.

Sejak penindakan dimulai pada Rabu (1/7), hingga Senin (6/7), sebanyak 122 sopir truk telah dikenai sanksi tilang. Mereka kedapatan melanggar aturan dengan melintasi ruas jalan alternatif yang diperuntukkan bagi kendaraan bertonase terbatas.

KBO Satlantas Polres Tulungagung Iptu Ahmad Zainudin mengatakan, berbagai upaya preventif sebenarnya telah dilakukan. Mulai sosialisasi kepada pengemudi, rapat koordinasi lintas instansi, pemasangan rambu pengalihan di 32 titik, hingga pemasangan portal pembatas tinggi kendaraan. Namun, pelanggaran masih terus terjadi.

“Karena volume pelanggaran belum mengalami penurunan, penindakan kami perpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Menurutnya, jalan alternatif Gondang merupakan ruas jalan kelas III A yang hanya dapat dilalui kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) maksimal 8 ton. Meski demikian, truk roda enam masih banyak yang memaksakan melintas sehingga berpotensi mempercepat kerusakan jalan.

Satlantas juga menyayangkan masih rendahnya kepatuhan para sopir. Bahkan, ditemukan sejumlah portal pembatas di Simpang Empat Cabe sengaja dirusak oleh oknum agar kendaraan bertonase besar dapat melintas.

Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, sebagian sopir mengaku tetap memilih jalur alternatif karena perusahaan tidak menyediakan alokasi bahan bakar yang cukup untuk memutar melalui jalur resmi.

Polisi mengimbau perusahaan angkutan barang mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mendorong pengemudi melanggar aturan. “Bus maupun MPU sudah mematuhi jalur resmi. Seharusnya angkutan barang juga melakukan hal yang sama,” tegas Ahmad.

Reporter : Anas

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Gesikan Berakhir Damai
Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik
KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa
Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP
Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan
Resmob Macan Agung Ringkus Dua Terduga Jambret, Satu Ditembak karena Melawan
Plt Bupati Serahkan Kasus Griyo Dalem Kanjengan ke Kejari, Ritual Jamasan Kyai Upas Dipastikan Tetap Digelar
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:42

Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Gesikan Berakhir Damai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:19

Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:36

Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21

Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan

Berita Terbaru

Peristiwa

Cemburu Buta, Suami Bakar Mobil Tetangga

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:21

Peristiwa

Bakar Daduk, Api Lahap 400 Ru Lahan Tebu di Tulungagung

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:49

Olahraga

Haornas ke-43, Pemkab Tulungagung Bidik Prestasi Atlet

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:42