Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP

Kamis, 16 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polisi menunjukkan barang bukti milik pelaku jambret dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung. (ist)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Aksi dua penjambret spesialis pedagang sayur keliling (etek) yang meresahkan warga Tulungagung akhirnya terhenti. Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung membekuk dua terduga pelaku, yang diduga telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi. Kedua tersangka berinisial AA, 38, dan AAG, 26. Keduanya merupakan warga Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan, para pelaku menyasar pedagang sayur keliling maupun warga yang melintas seorang diri pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.

“Modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Stylo, kemudian memepet korban dan merampas tas secara paksa. Dalam beberapa aksi, pelaku juga memotong tali tas menggunakan gunting tanpa menghentikan laju kendaraan,” ujarnya saat konferensi pers.

Aksi nekat tersebut menyebabkan sejumlah korban terjatuh. Salah satunya Muslimah, 61, warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, yang meninggal dunia setelah terjatuh saat berusaha mempertahankan tas miliknya.

Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima serangkaian laporan penjambretan yang terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2026. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.

AAG lebih dahulu ditangkap di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian mengamankan AA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gadang, Kota Malang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan saat beraksi, dua helm, gunting, potongan tali tas, tas milik korban, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus penjambretan serupa di wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ris)

Berita Terkait

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa
Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan
122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang
Resmob Macan Agung Ringkus Dua Terduga Jambret, Satu Ditembak karena Melawan
Plt Bupati Serahkan Kasus Griyo Dalem Kanjengan ke Kejari, Ritual Jamasan Kyai Upas Dipastikan Tetap Digelar
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Sindikat Narkotika Internasional
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:36

Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21

Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29

122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:08

Resmob Macan Agung Ringkus Dua Terduga Jambret, Satu Ditembak karena Melawan

Berita Terbaru