Mahasiswa Geruduk DPRD, Tuntut Ganti Rugi Dampak Pemadaman Listrik

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mahasiswa saat beraksi di depan DPRD Tulungagung. Mereka menuntut ganti rugi dampak pemadaman listrik. (afif)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Tulungagung, Rabu (24/6). Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan 13 tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD. Salah satu isu yang paling disorot adalah dampak pemadaman listrik yang terjadi selama dua hari dan menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya peternak ikan.

Koordinator aksi Hendra Nurdiansyah mengatakan, pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu lalu telah berdampak signifikan terhadap sektor perikanan budidaya di Tulungagung. Berdasarkan informasi yang dihimpun mahasiswa, kerugian yang dialami kelompok peternak ikan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

“Kerugian yang dialami peternak ikan bukan angka yang kecil. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut mata pencaharian masyarakat,” ujarnya saat aksi.

Sekitar 200 mahasiswa mengikuti demonstrasi tersebut. Mereka mendesak pihak PLN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pelayanan kelistrikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain itu, mahasiswa meminta dilakukan pendataan secara rinci dan terbuka terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pemadaman listrik. Menurut mereka, masyarakat yang terdampak berhak mendapatkan kejelasan mengenai langkah penanganan maupun bentuk tanggung jawab dari penyedia layanan listrik.

“PLN harus terbuka terkait dampak yang ditimbulkan. Pendataan kerugian perlu dilakukan secara jelas sehingga masyarakat mendapatkan kepastian,” tegas Hendra.

Dalam tuntutannya, mahasiswa juga meminta adanya kompensasi yang adil bagi masyarakat terdampak. Mereka mengacu pada Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Mahasiswa menilai pemerintah daerah perlu berperan aktif melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan kelistrikan di Tulungagung. Dengan demikian, pelayanan publik di sektor kelistrikan dapat berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan mahasiswa kemudian menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Tulungagung untuk ditindaklanjuti.

Reporter : Nasrul K.

Berita Terkait

Satlantas Tilang 26 Truk Bandel yang Masuk Jalur Alternatif Gondang
Relawan MBG Desak Operasional SPPG Segera Dibuka Kembali
Pengguna Jalan Masih Bandel, Empat Jalur Alternatif di Gondang Dipasangi Portal
Jembatan Garuda Kali Song Diresmikan, Warga Tiga Desa Akhirnya Nikmati Akses Baru
Satgas Masih Tunggu Arahan Pusat, Kelanjutan Program MBG di Tulungagung Belum Jelas
Truk Oleng Saat Salip Kendaraan di Gondang, Sopir Dilarikan ke RSUD Dr. Iskak
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang, Kenang Tokoh Reformasi dan Pluralisme
PNS Meninggal Mendadak Saat Gotong Royong di Candi Dadi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:29 WIB

Satlantas Tilang 26 Truk Bandel yang Masuk Jalur Alternatif Gondang

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:03 WIB

Relawan MBG Desak Operasional SPPG Segera Dibuka Kembali

Senin, 29 Juni 2026 - 19:44 WIB

Pengguna Jalan Masih Bandel, Empat Jalur Alternatif di Gondang Dipasangi Portal

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:25 WIB

Jembatan Garuda Kali Song Diresmikan, Warga Tiga Desa Akhirnya Nikmati Akses Baru

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:32 WIB

Mahasiswa Geruduk DPRD, Tuntut Ganti Rugi Dampak Pemadaman Listrik

Berita Terbaru

Nasional

Relawan MBG Desak Operasional SPPG Segera Dibuka Kembali

Selasa, 30 Jun 2026 - 20:03 WIB