Foto: Polisi menunjukkan barang bukti milik pelaku jambret dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung. (ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Aksi dua penjambret spesialis pedagang sayur keliling (etek) yang meresahkan warga Tulungagung akhirnya terhenti. Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung membekuk dua terduga pelaku, yang diduga telah beraksi di sedikitnya 20 lokasi. Kedua tersangka berinisial AA, 38, dan AAG, 26. Keduanya merupakan warga Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba menjelaskan, para pelaku menyasar pedagang sayur keliling maupun warga yang melintas seorang diri pada dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
“Modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Stylo, kemudian memepet korban dan merampas tas secara paksa. Dalam beberapa aksi, pelaku juga memotong tali tas menggunakan gunting tanpa menghentikan laju kendaraan,” ujarnya saat konferensi pers.
Aksi nekat tersebut menyebabkan sejumlah korban terjatuh. Salah satunya Muslimah, 61, warga Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, yang meninggal dunia setelah terjatuh saat berusaha mempertahankan tas miliknya.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menerima serangkaian laporan penjambretan yang terjadi sepanjang Juni hingga Juli 2026. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
AAG lebih dahulu ditangkap di wilayah Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian mengamankan AA di sebuah rumah kontrakan di kawasan Gadang, Kota Malang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan saat beraksi, dua helm, gunting, potongan tali tas, tas milik korban, rekaman CCTV, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus penjambretan serupa di wilayah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ris)










Komentar