Sahkan 9 Perda, DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati KUA-PPAS 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ketua DPRD Tulungagung Marsono bersama Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, dan wakil pimpinan dewan, usai penandatanganan 9 ranperda menjadi perda. (ist)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (31/7). Pada rapat yang sama, kedua belah pihak juga menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta menerima penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengapresiasi DPRD yang telah menuntaskan pembahasan seluruh ranperda hingga disahkan menjadi perda. Menurutnya, pembahasan dilakukan melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perda yang telah disahkan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” ujar Baharudin.

Sembilan perda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya pengaturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan pengelolaan barang milik daerah, perubahan izin penebangan pohon dan pemindahan taman, Perumda Aneka Usaha, penguatan pendidikan karakter, pencegahan dan penanggulangan stunting, ketahanan pangan, sistem kesehatan daerah, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Menurut Baharudin, regulasi tersebut akan menjadi dasar dalam memperkuat ekonomi desa, meningkatkan tata kelola aset daerah, memperbaiki layanan kesehatan, memperkuat ketahanan pangan, hingga mempercepat transformasi digital pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain mengesahkan perda, rapat paripurna juga menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,708 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 2,995 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp 286,866 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Sementara itu, dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp 2,954 triliun dengan belanja sebesar Rp 3,431 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp 477,649 miliar juga akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan.

Baharudin berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat berlangsung lancar sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan mampu mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung. (ris)

Berita Terkait

Langgar Aturan Izin Tinggal, Dua Warga Thailand Dideportasi dari Tulungagung
Selewengkan Dana Desa untuk Beli Mobil, Kades Kedungwaru Rugikan Negara Rp 331 Juta
Progres Pembangunan MCK TMMD di Desa Pojok Capai 55 Persen, Empat Bilik Ditarget Segera Rampung
Tak Ada Perlakuan Khusus, Eks Bupati Syahri Mulyo Besok Bebas Bersyarat
Tak Ada Perlakuan Khusus, Eks Bupati Syahri Mulyo Besok Bebas Bersyarat
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai, Pelawan Arus hingga Knalpot Brong Jadi Sasaran
BPN Tulungagung Layani Pengurusan Tanah di Akhir Pekan, Warga Bisa Datang Sabtu-Minggu
Kurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko Emas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:23

Langgar Aturan Izin Tinggal, Dua Warga Thailand Dideportasi dari Tulungagung

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:02

Selewengkan Dana Desa untuk Beli Mobil, Kades Kedungwaru Rugikan Negara Rp 331 Juta

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:41

Progres Pembangunan MCK TMMD di Desa Pojok Capai 55 Persen, Empat Bilik Ditarget Segera Rampung

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:42

Tak Ada Perlakuan Khusus, Eks Bupati Syahri Mulyo Besok Bebas Bersyarat

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:37

Tak Ada Perlakuan Khusus, Eks Bupati Syahri Mulyo Besok Bebas Bersyarat

Berita Terbaru