Foto : Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin. (nas)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung terus menggenjot digitalisasi transaksi pajak daerah melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Implementasi ETPD Pajak Daerah yang digelar di Crown Victoria Hotel, Senin (2/11). Kegiatan ini diikuti sejumlah unsur pemerintahan, mulai dari Plt Bupati Tulungagung, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sekretaris desa (sekdes), sekretaris kelurahan (sekkel), hingga kasi pemerintahan kecamatan se-Kabupaten Tulungagung.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin yang juga menjabat Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) menegaskan, digitalisasi menjadi kebutuhan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.
Menurut dia, keberhasilan penerapan ETPD tidak hanya bergantung pada sistem pembayaran yang disediakan pemerintah. Peran aparatur di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan juga sangat menentukan, terutama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa menggunakan layanan pembayaran pajak secara digital.
Sejumlah sektor pajak menjadi perhatian dalam percepatan digitalisasi tersebut. Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Khusus PBB-P2, pemerintah mendorong peralihan pembayaran dari tunai ke nontunai melalui berbagai kanal digital, seperti QRIS, virtual account, marketplace, hingga jaringan ritel modern,” ujar Ahmad Baharudin.
Dia menambahkan, sistem pembayaran digital diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus mengantre di loket pelayanan. Selain itu, transaksi nontunai juga dapat meminimalkan potensi pungutan liar serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan pajak.
Sementara itu, Kepala Bapenda Tulungagung Imroatul Mufidah menekankan pentingnya keterlibatan sekdes dan sekkel dalam mendukung implementasi ETPD. Terutama dalam memantau sirkulasi data objek pajak, mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta memastikan tidak ada dana hasil pemungutan pajak yang mengendap di tingkat pemungut desa.
Dia menyebut, berdasarkan penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), capaian implementasi ETPD Tulungagung pada semester pertama telah mencapai 98 persen. Angka tersebut dinilai sudah mendekati target 100 persen sebagai kabupaten digital.
“Semester satu kita sudah 98 persen sesuai penilaian Kemendagri. Targetnya 100 persen, istilahnya kabupaten digital. Opsen PKB dan BBNKB diharapkan dibayar nontunai, begitu juga pajak PBB-P2 dan BPHTB. Artinya, capaian kita sudah hampir 100 persen,” jelasnya.
Imroatul menambahkan, cakupan ETPD tidak sebatas transaksi pajak dan retribusi daerah. Digitalisasi pembayaran juga diterapkan pada sektor pelayanan kesehatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“ETPD itu mencakup pajak dan retribusi daerah yang harus menggunakan sistem nontunai. Termasuk sektor kesehatan dan BLUD. Pelaporannya juga menjadi bagian dari penilaian Pemkab oleh Kemendagri. Kesadaran masyarakat sejauh ini juga sudah baik,” pungkasnya. (nas)










Komentar