418 Gram Sabu Disita, Polisi Bongkar Kendali Narkoba dari Dalam Lapas

Senin, 2 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam release ungkap narkoba di Mapolres Tulungagung. (ris)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Jeruji penjara ternyata tak menghalangi bisnis haram narkotika. Polres Tulungagung membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Kediri. Bahkan, sang kurir dijanjikan upah hingga Rp 20 juta untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial R di rumahnya di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan, dari tangan R, petugas menyita sabu-sabu seberat 418,4 gram. Temuan tersebut kemudian dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika itu.

“Hasil penyelidikan menunjukkan peredaran sabu-sabu di Tulungagung dikendalikan dari dalam Lapas Kediri oleh seorang narapidana,” ujarnya.

Polisi lantas berkoordinasi dengan Polres Kediri dan Polres Kediri Kota untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Petugas gabungan kemudian melakukan operasi di dalam Lapas Kediri.

Saat menyisir kamar hunian Blok C Nomor 7, petugas menemukan 26 poket sabu-sabu dengan berat total 7,64 gram serta sebuah telepon seluler (ponsel).

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah narapidana. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Dari enam narapidana tersebut, satu orang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu-sabu di Tulungagung. Dia berinisial DR, 31, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Wiwin menjelaskan, hubungan R dan DR terjalin sejak keduanya sama-sama menjalani masa hukuman di Lapas Madiun. Meski R telah bebas, komunikasi keduanya tetap berlanjut.

“R dan DR sudah saling kenal saat berada di dalam Lapas Madiun. Setelah R keluar dari penjara, keduanya masih berkomunikasi,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, DR diduga mengendalikan peredaran sabu-sabu menggunakan ponsel yang berhasil diselundupkan ke dalam Lapas Kediri. Sementara itu, R bertugas sebagai kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Tulungagung.

Sebagai imbalan, R dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta oleh DR. Polisi kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi. (nas/ris)

Berita Terkait

Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Diduga Alprazolam
Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Bersama Awasi Peredaran Narkoba
Perang Melawan Narkoba, Polres Tulungagung Ungkap 71 Kasus dan Amankan 91 Orang
Bebas Bersyarat, Syahri Mulyo Wajib Lapor ke Kejari hingga Juli 2028
Perkara Griya Dalem Kanjengan, 40 Saksi Diperiksa, Kejari Tunggu Hasil Ahli
Kades Kedungwaru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta
Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Gesikan Berakhir Damai
Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:19

418 Gram Sabu Disita, Polisi Bongkar Kendali Narkoba dari Dalam Lapas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:13

Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Diduga Alprazolam

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:13

Plt Bupati Tulungagung Ajak Masyarakat Bersama Awasi Peredaran Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:47

Perang Melawan Narkoba, Polres Tulungagung Ungkap 71 Kasus dan Amankan 91 Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:44

Bebas Bersyarat, Syahri Mulyo Wajib Lapor ke Kejari hingga Juli 2028

Berita Terbaru