FORD Trenggalek Kawal Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jawaban Bupati Disampaikan di Paripurna

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rapat Paripurna FORD Trenggalek Kawal Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/ Syahrul Syahputra

Trenggalek,  Jatim Terkini – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan bupati tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek terus bergulir. Forum Rembug Dewan (FORD) Trenggalek mencermati jalannya pembahasan yang kini memasuki tahapan jawaban kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

Dalam rapat paripurna DPRD, Senin (2/3/2026), Pelaksana harian (Plh) Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyampaikan jawaban resmi pemerintah daerah atas sejumlah masukan fraksi.

Syah menegaskan, semangat pengajuan ranperda tersebut adalah memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi masyarakat Trenggalek, khususnya para pekerja di sektor formal maupun informal.

“Dalam aktivitasnya, tenaga kerja di daerah senantiasa dihadapkan pada berbagai risiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja, sakit, kematian hingga penurunan pendapatan di usia tua. Tanpa jaminan sosial yang memadai, risiko ini tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga bisa mendorong keluarga mereka jatuh pada kemiskinan baru,” ujarnya.

Menurutnya, meski program BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, cakupan kepesertaan di daerah, terutama bagi pekerja informal, bukan penerima upah, dan kelompok rentan, masih perlu ditingkatkan.

“Ranperda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan manifestasi komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan jaringan pengaman sosial yang kokoh bagi masyarakat pekerja,” imbuhnya.

Dengan adanya perda tersebut, Pemkab Trenggalek berharap perlindungan sosial bagi pekerja dapat terwujud secara komprehensif, memberikan kepastian hukum, serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan visi Bupati Trenggalek dalam mewujudkan daerah yang adil dan makmur.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari pandangan umum fraksi terhadap ranperda tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan paripurna untuk mendengarkan jawaban bupati. Selanjutnya akan kita kembalikan ke fraksi-fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3. Nanti akan ditindaklanjuti pansus dan diharapkan segera harmonisasi di provinsi agar bisa diundangkan menjadi perda,” jelasnya.

Doding berharap ranperda ketenagakerjaan ini bersifat inklusif dan mampu mewadahi seluruh sektor ketenagakerjaan, baik formal maupun informal.

“Harapannya semua disiplin ketenagakerjaan bisa terwadahi. Dengan begitu, pelaksanaannya akan lebih mudah bagi dunia usaha, birokrasi, masyarakat, maupun sektor swasta dalam menjalankan perlindungan ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Reporter : Syahrul Syaputra

Berita Terkait

Mas Syah Buka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya (MUSRENA KEREN) 2026
Sekda Edy Soepriyanto Lepas Masa Purna Tugas Totok Rudijanto, Staf Ahli Bupati Trenggalek
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:08 WIB

FORD Trenggalek Kawal Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jawaban Bupati Disampaikan di Paripurna

Senin, 2 Maret 2026 - 22:54 WIB

Mas Syah Buka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Perempuan, Anak, Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya (MUSRENA KEREN) 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 22:54 WIB

Sekda Edy Soepriyanto Lepas Masa Purna Tugas Totok Rudijanto, Staf Ahli Bupati Trenggalek

Berita Terbaru