Foto: Petugas kejari menggeledah kantor BPKAD dan Disbudpar. Ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. (afif)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Selasa (30/6). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022.
Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 12.00 WIB. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah diperiksa dan diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Roni mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak Mei 2026. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dari berbagai pihak.
“Penggeledahan hari ini bertujuan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022. Sejak Mei lalu kami sudah memeriksa sekitar 30 saksi,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dua boks dokumen yang diduga berkaitan dengan tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban proses pengadaan tanah tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri aspek legalitas aset tersebut. Pasalnya, hingga kini status Griyo Dalem Kanjengan disebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun hak pakai sehingga diperlukan pendalaman melalui keterangan saksi ahli.
“Kami masih melakukan pendalaman, termasuk meminta pendapat saksi ahli terkait status aset tersebut,” katanya.
Roni menjelaskan, nilai pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan mencapai sekitar Rp10 miliar. Selain itu terdapat biaya jasa notaris sebesar Rp125 juta dan biaya appraisal sekitar Rp 57 juta.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejari Tulungagung juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Tulungagung. Namun, pihak kejaksaan belum menyampaikan identitas maupun status hukum para pihak yang telah diperiksa.
“Semua pihak yang mengetahui perkara ini kami mintai keterangan,” tegasnya.
Kejari Tulungagung memastikan penyidikan masih terus berlangsung. Untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara, penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Reporter : Nasrul K.







