Fakta Mengerikan di Tulungagung : Pelajar SMA Jadi Korban Cabul Tetangga, Aksi Dilakukan Berulang Kali

Selasa, 7 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilusttrasi Pelaku tindak Pidana Pencabulan

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Kasus asusila yang mengiris nurani terjadi di Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung. Seorang pelajar SMA harus menanggung trauma mendalam setelah menjadi korban perbuatan cabul yang diduga dilakukan tetangganya sendiri, MR (32).

Ironisnya, aksi tersebut tidak terjadi sekali. Berdasarkan penyidikan, pelaku diduga berulang kali melakukan perbuatannya sejak Agustus 2021 hingga terakhir pada November 2025.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, menegaskan pelaku dengan sadar memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku menggunakan berbagai alasan untuk bisa masuk ke kamar korban. Itu merupakan modus untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Andi, Selasa (7/4/2026).

Aksi terakhir terjadi pada November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku datang dengan dalih meminjam charger ponsel serta menanyakan kondisi istrinya yang sedang dirawat di rumah sakit. Namun, alasan tersebut hanya kedok.

“Sesampainya di dalam kamar, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” tegasnya.

Kejahatan ini akhirnya terungkap saat orang tua korban memergoki pelaku keluar dari kamar dengan gelagat mencurigakan. MR terlihat tergesa-gesa membenarkan resleting celananya yang sebelumnya terbuka.
Saat dikonfrontasi, pelaku berusaha mengelak dan langsung meninggalkan lokasi.

Namun kecurigaan yang kuat membuat orang tua korban mendesak anaknya untuk menceritakan kejadian sebenarnya.
Setelah korban akhirnya buka suara, keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung.

Dari hasil penyidikan, berkas perkara MR kini telah memasuki tahap I. Sejumlah alat bukti juga telah dikantongi penyidik untuk memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Polisi mengingatkan masyarakat bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan dan kepekaan terhadap kondisi anak.

Reporter : An Nisa

Loading

Berita Terkait

Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik
KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa
Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP
Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan
122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang
Resmob Macan Agung Ringkus Dua Terduga Jambret, Satu Ditembak karena Melawan
Plt Bupati Serahkan Kasus Griyo Dalem Kanjengan ke Kejari, Ritual Jamasan Kyai Upas Dipastikan Tetap Digelar
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:19

Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:36

Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21

Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29

122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

BRI Tulungagung Ajak Tenaga Kesehatan Investasi Emas lewat BRImo

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:43