Polisi Bekuk Wanita Asal Lampung, Culik Balita di Tulungagung, Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Sumatera

Jumat, 8 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Konferensi Pers Polres Tulungaging ungkap kasus penculikan balita. (Ist)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Aksi penculikan balita terjadi di wilayah Tulungagung. Seorang wanita berinisial GH (52), warga asal Lampung, nekat membawa kabur balita laki-laki berusia 17 bulan. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan sebelum keluar Pulau Jawa.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, pelaku ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berada di dalam bus antarkota yang hendak menuju Lampung.

Peristiwa ini bermula ketika ibu korban, IR (31), warga Kecamatan Ngunut, menitipkan anaknya kepada pelaku yang masih tetangga kos. Pelaku sebelumnya dipercaya untuk menjaga korban saat ibu bekerja.

Namun, kecurigaan muncul saat pelaku selama empat hari tidak memperbolehkan ibu korban bertemu dengan anaknya.

“Setiap pelapor ingin bertemu anaknya selalu dihalangi, bahkan saat mengirim kebutuhan anak juga tidak diperbolehkan bertemu,” ujar Andi, Jumat (8/5).

Kecurigaan semakin kuat ketika pelaku melakukan panggilan video dan mengaku sedang berjalan-jalan bersama korban. Padahal, saat itu pelaku sudah berada di dalam bus jurusan Tulungagung–Lampung.

Merasa anaknya dibawa kabur, korban langsung melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5) dini hari. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan Polres Serang.

Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diamankan sebelum melanjutkan perjalanan ke Sumatera.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiket bus tertanggal 5 Mei 2026, tas pribadi, telepon genggam, serta peralatan memasak. Barang-barang tersebut diduga sebagai persiapan pelaku untuk menetap bersama korban di Lampung.

“Barang bukti ini menguatkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya,” jelas Andi.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat dan kini berada dalam pendampingan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung sebelum diserahkan kembali kepada orang tuanya.

Reporter : Aris H.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Gesikan Berakhir Damai
Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik
KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa
Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP
Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan
122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang
Resmob Macan Agung Ringkus Dua Terduga Jambret, Satu Ditembak karena Melawan
Plt Bupati Serahkan Kasus Griyo Dalem Kanjengan ke Kejari, Ritual Jamasan Kyai Upas Dipastikan Tetap Digelar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:42

Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Gesikan Berakhir Damai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:19

Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:36

Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21

Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan

Berita Terbaru

Peristiwa

Cemburu Buta, Suami Bakar Mobil Tetangga

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:21

Peristiwa

Bakar Daduk, Api Lahap 400 Ru Lahan Tebu di Tulungagung

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:49

Olahraga

Haornas ke-43, Pemkab Tulungagung Bidik Prestasi Atlet

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:42