Polisi Bekuk Wanita Asal Lampung, Culik Balita di Tulungagung, Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Sumatera

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Konferensi Pers Polres Tulungaging ungkap kasus penculikan balita. (Ist)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Aksi penculikan balita terjadi di wilayah Tulungagung. Seorang wanita berinisial GH (52), warga asal Lampung, nekat membawa kabur balita laki-laki berusia 17 bulan. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku berhasil diamankan sebelum keluar Pulau Jawa.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba mengungkapkan, pelaku ditangkap di wilayah Serang, Banten, saat berada di dalam bus antarkota yang hendak menuju Lampung.

Peristiwa ini bermula ketika ibu korban, IR (31), warga Kecamatan Ngunut, menitipkan anaknya kepada pelaku yang masih tetangga kos. Pelaku sebelumnya dipercaya untuk menjaga korban saat ibu bekerja.

Namun, kecurigaan muncul saat pelaku selama empat hari tidak memperbolehkan ibu korban bertemu dengan anaknya.

“Setiap pelapor ingin bertemu anaknya selalu dihalangi, bahkan saat mengirim kebutuhan anak juga tidak diperbolehkan bertemu,” ujar Andi, Jumat (8/5).

Kecurigaan semakin kuat ketika pelaku melakukan panggilan video dan mengaku sedang berjalan-jalan bersama korban. Padahal, saat itu pelaku sudah berada di dalam bus jurusan Tulungagung–Lampung.

Merasa anaknya dibawa kabur, korban langsung melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5) dini hari. Polisi kemudian melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan Polres Serang.

Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku berhasil diamankan sebelum melanjutkan perjalanan ke Sumatera.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiket bus tertanggal 5 Mei 2026, tas pribadi, telepon genggam, serta peralatan memasak. Barang-barang tersebut diduga sebagai persiapan pelaku untuk menetap bersama korban di Lampung.

“Barang bukti ini menguatkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya,” jelas Andi.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, korban berhasil diselamatkan dalam kondisi sehat dan kini berada dalam pendampingan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung sebelum diserahkan kembali kepada orang tuanya.

Reporter : Aris H.

Berita Terkait

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung
Jual Pertalite Subsidi Lewat Pertamini, Warga Kauman Diamankan Polisi
Diduga Halangi Pertemuan, Ibu Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi
Order Fiktif 85 Porsi, Warga Tulungagung Tertipu hingga Jutaan Rupiah Lewat Modus Transfer Palsu
Fakta Mengerikan di Tulungagung : Pelajar SMA Jadi Korban Cabul Tetangga, Aksi Dilakukan Berulang Kali
Biang Kerok Kelangkaan LPG 3 Kg di Tulungagung Terungkap, 2 Pelaku Suntik Diamankan
Gelapkan BPKB Milik Temen, Pria Asal Blitar di Tangkap Polisi
Pria di Tulungagung Diamankan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Koperasi PRIMKOPPABRI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:42 WIB

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polisi Bekuk Wanita Asal Lampung, Culik Balita di Tulungagung, Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Sumatera

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WIB

Jual Pertalite Subsidi Lewat Pertamini, Warga Kauman Diamankan Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 19:50 WIB

Diduga Halangi Pertemuan, Ibu Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi

Minggu, 12 April 2026 - 14:07 WIB

Order Fiktif 85 Porsi, Warga Tulungagung Tertipu hingga Jutaan Rupiah Lewat Modus Transfer Palsu

Berita Terbaru

Peristiwa

Cari Ikan di Sungai Brantas, Warga Ngantru Diduga Hanyut

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32 WIB

Hukum Kriminal

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung

Senin, 18 Mei 2026 - 19:42 WIB