Foto : Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Pemeriksaan berlangsung di Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (16/7).
Selain Dwi Hary Subagyo, penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa PUPR Tulungagung Tri Hadi Setowati, seorang pegawai BPK Perwakilan Jawa Timur, serta dua pihak dari PT Moderna Tehnik Perkasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi yang dipanggil hadir memenuhi pemeriksaan penyidik.
“Pada Kamis kemarin penyidik KPK telah memeriksa DHS, THS, serta pihak rekanan sebagai saksi. Seluruhnya hadir dan memberikan keterangan,” ujar Budi, Jumat (17/7).
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026. Dari hasil penyidikan, Gatut dan Dwi Yoga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik suap dan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK menduga Gatut meminta setoran kepada 16 kepala OPD dengan total permintaan mencapai Rp 5 miliar. Bahkan, besaran setoran disebut mencapai 50 persen dari tambahan anggaran APBD yang diterima masing-masing OPD.
Dari praktik tersebut, penyidik memperkirakan Gatut telah menerima sekitar Rp 2,7 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang, biaya pengobatan, menjamu tamu, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan pihak swasta guna mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Reporter : Anas










Komentar