Foto: Petugas gabungan saat mendatangi PKL yang nekat berjualan di trotoar. (nas)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Kelurahan Kepatihan, menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di sepanjang trotoar Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tulungagung, Selasa (21/7).
Penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan PKL yang menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan. Selain mengganggu hak pejalan kaki, aktivitas tersebut juga memicu parkir liar hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Lurah Kepatihan Rio Hendrawan Nusantara mengatakan, operasi penertiban menyasar sekitar tujuh hingga delapan titik, mulai Simpang Empat BTA hingga Simpang Empat Al Muslimun.
“Hari ini kami melakukan penertiban PKL dari Simpang Empat BTA sampai Simpang Empat Al Muslimun. Ada sekitar tujuh sampai delapan titik yang menjadi sasaran,” ujarnya.
Menurut Rio, langkah awal yang dilakukan petugas masih bersifat persuasif. Para pedagang diberikan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku sekaligus menerima surat teguran agar tidak lagi berjualan di atas trotoar.
“Saat ini kami masih mengedepankan sosialisasi dan memberikan surat teguran kepada para pedagang. Yang paling banyak memang berada di Jalan Letjen Suprapto,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya menjelaskan, penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat.
“Banyak laporan yang masuk terkait PKL yang berjualan di atas trotoar Jalan Letjen Suprapto. Karena itu kami melakukan penertiban sesuai ketentuan Perda yang berlaku,” jelasnya.
Adi menegaskan, penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Letjen Suprapto. Satpol PP bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap PKL yang menggunakan trotoar di kawasan perkotaan agar fungsi fasilitas umum tetap terjaga dan tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan. (anas)










Komentar