Foto : Ketua dan wakil ketua DPRD menyaksikan plt Bupati Tulungagung menandatangani persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Kamis (23/7).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin bersama jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, rapat juga mengagendakan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Agenda lainnya yakni pengucapan sumpah janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD serta pengumuman perubahan fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengesahkan pengucapan sumpah janji Wahyu Pratama Alamsyah, S.H., dari Partai Demokrat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan itu mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditetapkan di Surabaya pada 8 Juli 2026.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD serta pandangan akhir tujuh fraksi, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai masukan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan seluruh fraksi DPRD sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Saya siap menjadi koordinator atas seluruh masukan, saran maupun rekomendasi dari fraksi-fraksi. Semoga seluruh rangkaian agenda ini dapat kita laksanakan dalam keadaan kondusif, tertib, dan lancar sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Ahmad Baharudin menambahkan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Tulungagung berharap proses penyelenggaraan pemerintahan dan penyusunan program pembangunan ke depan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat. (ris)










Komentar