Foto : Pelaku Penggelapan BPKB Milik Teman/ Dok. Pol
TULUNGAGUNG, JATIM TERKINI – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang warga di Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial EFS (57), warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Korban diketahui bernama Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba melalui Kasi Humas IPTU Nanang mengatakan, kasus ini bermula pada 22 Desember 2021. Saat itu, pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus registrasi ulang kendaraan.
“Karena keduanya sudah saling mengenal dekat, korban kemudian mempercayakan sejumlah uang beserta BPKB kendaraan kepada tersangka untuk diproses registrasi ulang,” kata Nanang, Sabtu (7/3/2026).
Namun setelah beberapa waktu, BPKB kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Kecurigaan korban muncul ketika beberapa minggu kemudian ia didatangi petugas dari sebuah perusahaan pembiayaan.
Petugas tersebut menyampaikan bahwa BPKB kendaraan milik korban ternyata telah dijaminkan oleh tersangka untuk mendapatkan pinjaman dana.
“Uang hasil pembiayaan itu digunakan tersangka untuk membayar utang dan angsuran pribadinya tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban,” jelas Nanang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita di antaranya satu BPKB mobil Nissan Evalia warna abu-abu tua metalik dengan nomor polisi AG 1621 SC, serta 10 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.
Reporter : An Nisa