980 Lembaga Terima Hibah Rp 19 Miliar, Pemkab Tulungagung Ingatkan Soal Pertanggungjawaban

Selasa, 21 April 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung, Makrus Manan (afif)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menggelontorkan dana hibah senilai Rp 19 miliar pada 2026 untuk 980 lembaga. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan renovasi masjid, mushola, majelis taklim, hingga lembaga seperti BAZNAS, MUI, PMI, serta organisasi kemasyarakatan lainnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tulungagung Makrus Manan mengatakan, penyaluran hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan masing-masing lembaga. Untuk lembaga yang diatur dalam undang-undang, penyaluran melalui Bagian Kesra. Sedangkan lembaga yang tidak diperintahkan undang-undang disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Di kami ini digunakan untuk masjid dan mushola, pembangunan dan renovasi, lalu majelis taklim dan lembaga lain seperti BAZNAS, MUI, PMI, dan lain-lain,” ujar Makrus, Selasa (21/4).

Besaran hibah yang diterima masing-masing lembaga bervariasi, mulai Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta. Menurut Makrus, penerima terbanyak berasal dari masjid dan mushola yang diusulkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.

“Sekitar 90 persen lewat pokir dewan, dan pencairan sudah dimulai sejak bulan puasa,” ungkapnya.

Jumlah penerima hibah tahun ini meningkat signifikan dibanding tahun lalu yang hanya sekitar 500 lembaga. Pada 2026, jumlahnya hampir dua kali lipat menjadi 980 lembaga.

“Tahun ini penerima mencapai 980 lembaga, dengan rincian BAZNAS sekitar 700 lembaga dan PMI ratusan lembaga,” terangnya.

Meski jumlah penerima bertambah, total anggaran tetap sama yakni Rp 19 miliar. Karena itu, pihaknya menekankan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah oleh seluruh penerima.

“Penekanan kami, penerima anggaran, kami dan anda harus mempertanggungjawabkan anggaran ini. Saya juga mempertanggungjawabkan,” tegasnya.

Makrus menjelaskan, aturan penerima hibah berlaku dua tahun sekali untuk setiap lembaga. Tahun lalu, tercatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) mencapai Rp 1 miliar, karena ada sejumlah lembaga yang gagal mencairkan hibah akibat persyaratan administrasi belum terpenuhi, seperti masjid yang belum terdaftar di Kementerian Agama.

Sementara itu, terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menyeret Bupati Tulungagung, Makrus memastikan tidak ada pengaruh terhadap proses pencairan hibah tahun ini. Sebab, surat keputusan (SK) penerima hibah sudah ditandatangani sejak Februari.

“Tidak berpengaruh, karena proses pengajuan sudah dilakukan sebelum kasus bupati,” pungkasnya.

Reporter : Narsul K.

Berita Terkait

OTT Kedua di Tulungagung, Kemendagri Lakukan Pengawasan dan Pendampingan Pastikan Pelayanan Normal
Tingkatkan Pelayanan Humanis, RSUD dr. Iskak Gembleng 160 Pegawai
Pemkab Tulungagung Gelar Rapat Pendana Usai OTT KPK, Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Dishub Blitar Dorong Legalitas Dermaga Sungai Brantas, Jamin Keselamatan Penumpang
Rotasi 8 Pejabat, Bupati Trenggalek Lantik Direktur Baru Perumda Tirta Wening
Layanan Publik Jangan Kendor PLT Bupati Tulungagung Rapat dengan Kemendagri, ASN Diminta Tetap Maksimal Layani Warga
Ahmad Baharudin Resmi Ditunjuk Plt Bupati Tulungagung, Pemerintahan Dipastikan Tetap Berjalan
Bupati Tulungagung Tekankan Peran Strategis Perangkat Desa dalam Acara Pelantikan PPDI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:03 WIB

980 Lembaga Terima Hibah Rp 19 Miliar, Pemkab Tulungagung Ingatkan Soal Pertanggungjawaban

Jumat, 17 April 2026 - 15:19 WIB

OTT Kedua di Tulungagung, Kemendagri Lakukan Pengawasan dan Pendampingan Pastikan Pelayanan Normal

Rabu, 15 April 2026 - 12:59 WIB

Tingkatkan Pelayanan Humanis, RSUD dr. Iskak Gembleng 160 Pegawai

Rabu, 15 April 2026 - 09:52 WIB

Pemkab Tulungagung Gelar Rapat Pendana Usai OTT KPK, Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu

Selasa, 14 April 2026 - 15:53 WIB

Dishub Blitar Dorong Legalitas Dermaga Sungai Brantas, Jamin Keselamatan Penumpang

Berita Terbaru