Sidang Korupsi DD dan ADD Desa Tanggung, Kuasa Hukum Terdakwa Soroti Keabsahan Audit Inspektorat

Selasa, 28 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Sidang Korupsi DD dan ADD Desa Tanggung Kec. Campurdarat/ Istimewa

SURABAYA, JATIM TERKINI – Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Suyahman, serta Bendahara Desa Joko Endarto, kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026).

Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa yang tergabung dalam kantor hukum Sasongko, S.H., & Partners.

Melalui pledoinya, pihak pembela menyoroti audit Inspektorat yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar dakwaan. Mereka menilai audit tersebut tidak memiliki kekuatan yang cukup karena dinilai mengandung banyak kelemahan, baik dari sisi prosedur maupun substansi.

Kuasa hukum terdakwa, Sasongko, menegaskan bahwa unsur kerugian negara yang menjadi pokok perkara seharusnya merujuk pada kerugian nyata dan pasti jumlahnya, bukan hanya dugaan atau potensi kerugian semata.

“Ada 30 perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan terbagi dalam tujuh kelompok. Salah satunya adalah kerugian keuangan negara. Kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti atau actual loss, bukan hanya potential loss. Audit setebal ribuan halaman ini justru sangat layak dipertanyakan keabsahannya,” ujar Sasongko di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, tim hukum juga menyoroti adanya perbedaan pendapat antara dua ahli yang dihadirkan JPU, yakni ahli dari Inspektorat dan ahli dari Dinas PUPR.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan jumlah titik pembangunan paving di Desa Tanggung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Menurut ahli dari PUPR, terdapat 34 titik pembangunan paving, sedangkan ahli dari Inspektorat menyebut jumlahnya mencapai 36 titik.

Selisih data tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap perhitungan volume pekerjaan, kebutuhan material, hingga besaran kerugian negara yang dituduhkan.

“Jika data dasar saja tidak sama, bagaimana audit itu bisa dijadikan landasan untuk menentukan kerugian negara? Ini jelas menimbulkan keraguan besar,” tegas Sasongko.

Selain mempersoalkan audit, kuasa hukum juga menilai ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi, bukan tindak pidana korupsi yang mengandung unsur kesengajaan.

Mereka menegaskan tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari kedua terdakwa dalam pengelolaan anggaran desa tersebut.
Atas dasar itu, tim pembela meminta Majelis Hakim menerapkan asas In Dubio Pro Reo, yaitu prinsip hukum yang mengharuskan hakim memutus perkara demi kepentingan terdakwa apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian.

“Jika fakta yang muncul masih abu-abu, maka tidak seharusnya dipaksakan menjadi putusan bersalah. Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara objektif dan berdasarkan kepastian hukum,” lanjutnya.

Dalam pledoi yang diberi judul Jalan Gelap Peradilan Menggunakan Audit yang Masih Ramai Diperdebatkan, tim kuasa hukum meminta agar Suyahman dan Joko Endarto dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Mereka juga memohon agar kedua terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan yang diajukan JPU.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atau replik atas nota pembelaan tersebut.

Reporter : An Nisa

Berita Terkait

Kapolres Tulungagung Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Gantikan AKBP Ihram Kustarto
Ruko Depan Stasiun Tulungagung Mulai Dibongkar, KAI Siapkan Pengembangan Kawasan
Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Menurun, 31 Pengendara Terjaring Operasi Gabungan
Nekat Jualan di Trotoar, PKL Jalan Letjen Suprapto Ditertibkan Petugas Gabungan
Portal Ditambah, Satlantas Perketat Jalur Alternatif Gondang
Target Juara Umum, Plt Bupati Lepas Tim U-10 dan U-12 ke Festival Piala Presiden Tingkat Jatim
Kejar Sertifikasi CPOB, PMI Tulungagung Didorong Naik Kelas
MUI Desak DPRD Awasi Miras dan Prostitusi, Soroti Maraknya Kafe Berkedok

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:57

Kapolres Tulungagung Resmi Berganti, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi Gantikan AKBP Ihram Kustarto

Senin, 27 Juli 2026 - 18:29

Ruko Depan Stasiun Tulungagung Mulai Dibongkar, KAI Siapkan Pengembangan Kawasan

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:07

Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Menurun, 31 Pengendara Terjaring Operasi Gabungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:55

Nekat Jualan di Trotoar, PKL Jalan Letjen Suprapto Ditertibkan Petugas Gabungan

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:29

Portal Ditambah, Satlantas Perketat Jalur Alternatif Gondang

Berita Terbaru