Foto : Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan modus pelaku menjual Pertalite Subsidi Lewat Pertamini. (ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kecamatan Kauman. Seorang pria berinisial S, 49, diamankan karena diduga membeli pertalite bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali melalui pertamini miliknya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di rumah pelaku yang berada di Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan membeli pertalite di sejumlah SPBU menggunakan mobil Toyota Kijang warna biru metalik tahun 1994 bernopol AG 1452 YD.
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan dua barcode atau QR Code subsidi pertalite agar bisa melakukan pembelian berulang.
“Pada Minggu, 19 April 2026, pelaku membeli pertalite masing-masing sebanyak 40 liter di beberapa SPBU di wilayah Gondang dan Kauman secara berulang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Rabu (29/4).
Setelah mendapatkan BBM subsidi tersebut, pelaku pulang ke rumahnya di Dusun Krajan RT 02 RW 04 Desa Banaran. Pertalite yang berada di tangki mobil kemudian dipindahkan ke galon menggunakan selang dan ember yang telah dimodifikasi.
Selanjutnya, BBM tersebut dimasukkan kembali ke mesin pertamini atau pom mini milik pelaku untuk dijual secara eceran kepada masyarakat.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli BBM subsidi secara ilegal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sembilan galon ukuran 15 liter yang berisi pertalite.
“Di lokasi, petugas menemukan sembilan galon ukuran 15 liter berisi BBM jenis pertalite. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Tulungagung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang, sembilan galon berisi pertalite, dua galon kosong ukuran 15 liter, satu selang air sepanjang sekitar dua meter, satu ember modifikasi, satu handphone berisi barcode subsidi Pertamina roda empat, serta satu barcode subsidi Pertamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus tersebut.
Reporter : Aris H







