Pasar Wage Mati Suri, Disperindag Layangkan Teguran ke Pedagang Mangkir

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pasar Wage terlihat sepi dari depan. Pasar ini banyak ditinggalkan para pedagang. (afif)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Kondisi Pasar Wage Tulungagung kian memprihatinkan. Aktivitas perdagangan di pasar tradisional tersebut terus menurun hingga banyak kios dan los dibiarkan tutup. Sejumlah pedagang bahkan memilih tidak lagi berjualan, sehingga pasar yang berada di pusat kota itu kini dinilai mengalami mati suri.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung mengeluarkan surat teguran kepada pedagang yang sudah lama tidak menempati lapak maupun los sesuai Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Jika tetap tidak berjualan, izin tersebut terancam dicabut.

Kepala Disperindag Tulungagung Fajar Widariyanto mengatakan, selain Pasar Wage terdapat sejumlah pasar lain yang mengalami kondisi serupa. Dari total 31 pasar yang dikelola pemerintah daerah, tiga di antaranya mulai ditinggalkan pedagang dan banyak lapaknya kosong.

“Tiga pasar yang saat ini menjadi perhatian adalah Pasar Wage, Pasar Mulyosari di Pagerwojo, dan Pasar Domasan di Ngunut. Banyak pedagang yang tidak lagi berjualan sehingga berdampak pada tingkat keterisian kios dan capaian retribusi pasar,” ujarnya, Selasa (9/6).

Menurut Fajar, fenomena tersebut mulai terlihat sejak pandemi Covid-19. Sejak saat itu aktivitas perdagangan di beberapa pasar tradisional menurun dan sebagian pedagang memilih menghentikan usahanya.

Sebagai langkah penertiban, Disperindag telah mengirimkan surat teguran kepada pedagang yang diketahui tidak aktif berjualan dalam waktu lama. Langkah itu dilakukan agar para pemegang SITU kembali memanfaatkan tempat usaha yang telah diberikan pemerintah.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 31 Tahun 2015 tentang tata tertib SITU. Dalam aturan itu disebutkan pedagang yang tidak berjualan selama 10 hari berturut-turut atau tiga bulan secara akumulatif dapat dikenai pencabutan izin tanpa kompensasi.

Meski demikian, Disperindag mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah administratif. Melalui surat teguran tersebut, pihaknya berharap pedagang bersedia berkomunikasi untuk menyampaikan alasan tidak lagi berjualan.

“Tujuan utama surat teguran bukan langsung mencabut izin, tetapi membuka komunikasi agar kami mengetahui kendala yang dihadapi pedagang dan bisa mencari solusi bersama,” terangnya.

Fajar menambahkan, status SITU yang dimiliki pedagang pada dasarnya merupakan izin penggunaan tempat usaha yang dipinjamkan pemerintah dan bukan hak milik. Karena itu, apabila pemegang izin tidak lagi memanfaatkannya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menonaktifkan nomor SITU dalam basis data.

Jika kondisi tersebut terjadi, lapak atau los yang kosong dapat dialihkan kepada pedagang lain melalui penerbitan SITU baru. Namun demikian, Disperindag tetap memprioritaskan pedagang lama agar kembali aktif berjualan sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Kami tetap mengutamakan pemegang SITU yang ada saat ini dan mendorong mereka untuk kembali berjualan agar pasar bisa hidup lagi,” pungkasnya.

Reporter : Nasrul K.

Berita Terkait

Peternak Ayam Petelur Demo Simpatik, Bagikan 5.000 Butir Gratis di Nol Kilometer
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:19 WIB

Pasar Wage Mati Suri, Disperindag Layangkan Teguran ke Pedagang Mangkir

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:08 WIB

Peternak Ayam Petelur Demo Simpatik, Bagikan 5.000 Butir Gratis di Nol Kilometer

Berita Terbaru

Peristiwa

Usir Nyamuk, Rumah dan Kandang di Sendang Ludes Terbakar

Rabu, 10 Jun 2026 - 11:16 WIB