Foto : Sutomo mengundurkan diri dari dewan, dan akan digantikan anak kandung sendiri. (dok)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung mulai bergulir. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Sutomo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Kursi legislatif yang ditinggalkan akan diisi oleh putranya sendiri, Wahyu Pratama Alamsyah, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan (Dapil) 6 pada Pemilu Legislatif 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memastikan seluruh tahapan administrasi PAW telah diselesaikan. Saat ini, proses tinggal menunggu pelantikan oleh Gubernur Jawa Timur.
Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, menjelaskan, pihaknya menerima surat usulan PAW dari DPRD Tulungagung pada 15 Juni 2026. Setelah dilakukan penelitian dan verifikasi sesuai ketentuan, KPU menerbitkan rekomendasi PAW pada 22 Juni 2026.
“Dasar PAW dalam kasus ini adalah pengunduran diri. Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025, PAW dapat dilakukan karena anggota meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri,” ujarnya, Kamis (9/7).
Berdasarkan hasil perolehan suara pada Pileg lalu, Wahyu Pratama Alamsyah menjadi calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya di internal Partai Demokrat untuk Dapil 6, sehingga berhak menggantikan posisi Sutomo.
Jantur menegaskan, seluruh persyaratan administrasi calon pengganti telah diperiksa secara menyeluruh. Hasilnya, Wahyu dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung.
“Kami sudah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan dan hasilnya memenuhi syarat untuk menggantikan anggota DPRD yang mengundurkan diri,” katanya.
Meski hubungan keduanya merupakan ayah dan anak, KPU menegaskan penetapan pengganti tidak didasarkan pada hubungan keluarga, melainkan murni mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni calon dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Saat ini, dokumen rekomendasi PAW telah diteruskan melalui DPRD dan diproses hingga tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sesuai mekanisme, gubernur memiliki waktu paling lama 14 hari untuk meresmikan pengangkatan anggota DPRD pengganti setelah seluruh berkas diterima secara lengkap.
“Rekomendasi dari KPU sudah kami sampaikan sejak akhir Juni. Saat ini tinggal menunggu proses pelantikan, yang diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat,” pungkas Jantur.
Reporter : Anas










Komentar