Foto : Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (2/11).
TULUNGAGUNG | TULUNGAGUNG – Banjir yang menerjang sejumlah titik di wilayah Kecamatan Rejotangan, menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik pertambangan ilegal. Polres Tulungagung menemukan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan. Seorang pria berinisial SP, 44, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Wiwin Junianto Supriyadi dalam konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Senin (2/11). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai alat berat hingga kendaraan angkut yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan.
Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari banjir yang terjadi di sejumlah titik aliran sungai di Kecamatan Rejotangan, setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut beberapa hari sebelumnya.
Kejadian itu mendorong polisi melakukan penyelidikan untuk menelusuri faktor-faktor yang diduga berkaitan dengan banjir. Hasilnya, petugas menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Desa Blimbing.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan operator dan kru yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkap Wiwin.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan SP, warga Desa Blimbing, sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ekskavator, satu unit truk, dua palu, satu linggis, serta satu unit telepon genggam.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wiwin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian menyikapi banjir di wilayah Rejotangan. Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal juga menjadi perhatian dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, polisi menyiapkan langkah antisipasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Salah satunya dengan menggelar apel bersama TNI dan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menghadapi kemungkinan bencana akibat tingginya curah hujan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Polisi berharap penegakan hukum tersebut dapat menjadi peringatan agar aktivitas pertambangan tidak dilakukan sembarangan, terlebih jika berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. (ris)










Komentar