Foto : Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin memberi sambutan dalam Rakerda PPDI Kabupaten Tulungagung, Selasa (3/11) di Balai Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol. (ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Perangkat desa dituntut semakin profesional dalam menjalankan roda pemerintahan. Terlebih, dinamika regulasi yang terus berkembang mengharuskan aparatur desa mampu beradaptasi, terutama dalam pengelolaan Dana Desa yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pesan tersebut disampaikan Plt Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, Selasa (3/11). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol, itu diikuti pengurus PPDI, kepala desa, serta perangkat desa se-Kabupaten Tulungagung.
Rakerda kali ini mengusung tema “Penguatan Sinergi, Peningkatan Profesionalisme, dan Adaptasi terhadap Regulasi Baru demi Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Berkelanjutan”.
Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin mengapresiasi konsistensi PPDI dalam menyelenggarakan Rakerda. Menurutnya, forum tersebut memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat desa.
Dia menegaskan, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik. Perannya sangat strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan sekaligus mendukung pembangunan di tingkat desa.
“Saya berharap melalui Rakerda ini, PPDI semakin solid dan profesional dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Ahmad juga mengingatkan pentingnya kemampuan perangkat desa dalam mengikuti perkembangan regulasi. Terutama aturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa.
Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang harus dijalankan tanpa kompromi. Pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perangkat desa harus terus belajar dan beradaptasi dengan regulasi baru, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas adalah hal yang tidak bisa ditawar. Saya berharap PPDI dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola desa yang bersih dan berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui Rakerda tersebut, diharapkan terbangun kesamaan langkah antara pemerintah daerah dan perangkat desa. Penguatan organisasi PPDI juga diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, desa tidak hanya menjadi ujung tombak pelayanan publik, tetapi juga mampu menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (ris)










Komentar