Foto : Karyawan Koprasi Diamankan Polisi/.Do.Pol
TULUNGAGUNG, JATIM TERKINI – Seorang pria berinisial RSP (30), warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Karangrejo pasalnya, diduga kuat terlibat dalam kasus penggelapan dana milik koperasi PRIMKOPPABRI.
Kapolsek Karangrejo AKP Neni Endah S menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit lapangan dan audit administrasi di kantor PRIMKOPPABRI yang berada di Dusun Tamanan, Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
Audit pertama dilakukan pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
“Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian data penyaluran dana kepada nasabah yang dilakukan oleh RSP. Saat dilakukan pengecekan langsung kepada beberapa nasabah, diketahui mereka tidak pernah mengajukan pinjaman seperti yang tercatat dalam administrasi koperasi,” ujar AKP Neni, Jumat (6/3/2026).
Polisi menduga data nasabah yang digunakan oleh pelaku merupakan data fiktif. Dana yang seharusnya disalurkan kepada nasabah tersebut diduga justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan dari pihak koperasi.
Akibat perbuatan tersebut, koperasi PRIMKOPPABRI mengalami kerugian sekitar Rp18.810.000.
Setelah mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut, pihak koperasi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangrejo untuk diproses secara hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 lembar fotokopi promes yang diduga fiktif, 13 lembar fotokopi buku rekap data, dua lembar slip gaji, serta satu lembar surat keterangan karyawan.
“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Neni.
Repoter : An Nisa