Foto: Petugas gambungan saat menggelar operasi di Jalan Supriadi. Puluhan kendaraan tunggak pajak terjaring. (ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Puluhan kendaraan bermotor yang menunggak pajak terjaring dalam Operasi Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar petugas gabungan di Jalan Supriadi, tepatnya di depan Crown Victoria Hotel, Kamis (11/6).
Dalam operasi tersebut, wajib pajak yang kedapatan menunggak langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di lokasi melalui layanan yang telah disediakan.
Kasi Pembayaran dan Penagihan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Samsat Tulungagung Joko Wicaksono mengatakan, operasi gabungan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib membayar pajak kendaraan.
Selama pelaksanaan operasi, petugas menemukan lebih dari 20 kendaraan yang menunggak pajak tahunan. Mayoritas keterlambatan pembayaran terjadi selama satu tahun.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi. Sementara sisanya belum membayar karena tidak membawa uang tunai atau dana yang dibawa belum mencukupi,” ujarnya.
Dari pembayaran yang dilakukan di lokasi, Samsat berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 2,7 juta.
Joko menjelaskan, petugas tidak hanya menyasar kendaraan yang menunggak pajak. Pengendara yang pajaknya masih aktif juga diberikan edukasi mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Menurut dia, tingkat kepatuhan masyarakat Tulungagung dalam membayar pajak kendaraan saat ini relatif baik. Jumlah penunggak pajak dinilai terus menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sebagian besar yang menunggak karena lupa atau kesibukan pekerjaan. Secara umum kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah semakin baik,” katanya.
Dalam operasi tersebut, Satlantas Polres Tulungagung turut melakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan penggunaan perlengkapan keselamatan.
Kepala Urusan Administrasi dan Tata Usaha Satlantas Polres Tulungagung Ipda Kikis Agung Dwi Husodo mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tilang terhadap pelanggaran kasat mata, terutama pengendara yang tidak mengenakan helm.
Namun untuk pelanggaran administratif, seperti SIM yang sudah habis masa berlaku atau pengendara yang belum memiliki SIM, petugas hanya memberikan teguran dan imbauan agar segera melengkapi dokumen yang diperlukan.
“Kami fokus pada pelanggaran kasat mata. Untuk pelanggaran administrasi seperti SIM, kami masih memberikan teguran dan edukasi agar segera diurus,” pungkasnya.
Reporter: Nasrul K.







