Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik

Kamis, 13 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kasi Propam Polres Tulungagung Ipda Sutikno membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap YW. Oknum Polisi Tulungagung itu sekarang masuk Patsus, karena diduga langgar kode etik. (ris)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Oknum anggota Polres Tulungagung berinisial YW harus berurusan dengan Sie Propam, setelah perbuatannya viral di media sosial. YW kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Ps Kasi Propam Polres Tulungagung Ipda Sutikno membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap YW. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.

“Kami lakukan penyelidikan oleh anggota Sie Propam Polres Tulungagung, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan. Saudara YW sudah kami tahan, kami patsus. Jadi rekan-rekan bahwa benar soal pemberitaan tersebut,” ujar Sutikno, Kamis (13/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, Propam menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik. YW dan pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut diketahui saling mengenal setelah sebelumnya dimintai bantuan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Meski demikian, Propam masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan YW. Apakah masuk pelanggaran berat atau ringan, masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Sejauh ini melanggar kode etik. Masuknya berat atau ringan kita belum tahu. Laporan pidananya ini tidak ada, istrinya YW belum melaporkan,” jelas Sutikno.

Untuk sementara, YW ditempatkan di patsus. Sesuai mekanisme yang berlaku, penempatan khusus tersebut dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari.

Sementara terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Propam masih menunggu proses pemeriksaan dan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik.

“Sampai 30 hari. Sanksi itu dari mana, itu kita tinggal mekanisme. Baru kali pertama melakukan pelanggaran,” pungkasnya.

Polres Tulungagung menegaskan, proses terhadap YW merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan profesionalisme anggota. Setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan dan kode etik yang berlaku. (nas)

Berita Terkait

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa
Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP
Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan
122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang
Resmob Macan Agung Ringkus Dua Terduga Jambret, Satu Ditembak karena Melawan
Plt Bupati Serahkan Kasus Griyo Dalem Kanjengan ke Kejari, Ritual Jamasan Kyai Upas Dipastikan Tetap Digelar
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Sindikat Narkotika Internasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:19

Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:36

Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21

Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29

122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

BRI Tulungagung Ajak Tenaga Kesehatan Investasi Emas lewat BRImo

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:43