Trenggalek, Jatim Terkini – DPRD Trenggalek mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja yang diinisiasi Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, baik sektor formal maupun nonformal, agar lebih menyeluruh.
Pembahasan dilakukan bersama eksekutif melalui agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna, Selasa (24/2/2026). Mewakili bupati, Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara menyampaikan bahwa raperda tersebut dirancang untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di Kabupaten Trenggalek.
Menurutnya, kehadiran perda ini diharapkan mendorong pemberi kerja agar lebih proaktif dalam memberikan jaminan perlindungan kepada pekerjanya. Di sisi lain, pekerja sektor nonformal juga diharapkan memiliki kesadaran untuk mengakses perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan dalam sidang paripurna tersebut terdapat dua agenda pembahasan, yakni agenda internal dan agenda eksternal terkait optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pada Januari lalu, Bupati telah mengirimkan raperda inisiatif tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Hari ini kami tindak lanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi. Seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan mendukung raperda tersebut,” ujar Doding usai memimpin sidang.
Ia menambahkan, substansi raperda mencakup pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga pengaturan skema pembiayaan. Tujuannya agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Trenggalek.
Terkait pembiayaan, mekanismenya disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk tenaga alih daya (outsourcing), pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja.
“Intinya yang menanggung adalah pemberi kerja. Kalau di perusahaan, ya perusahaan yang bertanggung jawab. Sektor lain pun menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPRD Trenggalek menargetkan pembahasan raperda ini dapat segera rampung agar perlindungan pekerja di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.
Reporter : Syahrul Syahputra







