Layanan Publik Jangan Kendor PLT Bupati Tulungagung Rapat dengan Kemendagri, ASN Diminta Tetap Maksimal Layani Warga

Selasa, 14 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Efrimeiriza

TULUNGAGUNG  | JATIM TERKINI – Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, roda pemerintahan di Pemkab Tulungagung dipastikan tetap berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat staf bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (14/4).

Rapat yang berlangsung tertutup di Ruang Prajamukti itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta penjabat sekretaris daerah. Fokus utama pembahasan adalah memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah situasi hukum yang menimpa kepala daerah.

Ahmad Baharudin menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), agar tetap tenang dan profesional dalam menjalankan tugas. Ia meminta tidak ada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ASN harus tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Layani masyarakat secara maksimal,” tegasnya.

Langkah cepat juga datang dari Kemendagri. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Efrimeiriza, menyampaikan, pihaknya mendapat mandat langsung dari pimpinan untuk melakukan pengawasan menyeluruh di Tulungagung.

Pengawasan tersebut mencakup jalannya pemerintahan hingga sistem layanan publik agar tetap berjalan normal. “Sesuai arahan menteri dan dirjen, kami diminta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Tulungagung,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kasus OTT yang kembali terjadi di Tulungagung menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Evaluasi akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini menjadi atensi pemerintah pusat. Ke depan harus ada perbaikan sistem agar tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Di sisi lain, kewenangan Plt Bupati juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam hal mutasi dan rotasi jabatan.

“Plt tidak bisa melakukan rotasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Reporter : Nasrul Karima

Berita Terkait

Plt Bupati Ajak Warga Jogo Tulungagung, Rukun dan Jaga Ketentraman 
Pemkab Tulungagung Ajak Perguruan Silat Jogo Tulungagung, Deklarasi Damai Digelar
Pemkab Tulungagung Perpanjang MoU 16 Instansi, Tujuh Inovasi Layanan Diluncurkan
Dishub Tulungagung Siapkan Bus Sekolah Gratis untuk Antar Wisatawan ke Pantai Selatan
Bukan Sekadar Seremoni, PWI Tulungagung Bagikan 100 Paket Beras
Momentum Kemerdekaan, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan di Tulungagung
Dua Kali Berturut-turut, Tri Hariadi Kembali Jadi Sekda Tulungagung
Masih Pasang Bendera Lusuh, PWI dan Bakesbangpol Bagikan 150 Bendera Merah Putih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 22:17

Plt Bupati Ajak Warga Jogo Tulungagung, Rukun dan Jaga Ketentraman 

Kamis, 3 September 2026 - 20:33

Pemkab Tulungagung Ajak Perguruan Silat Jogo Tulungagung, Deklarasi Damai Digelar

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:11

Pemkab Tulungagung Perpanjang MoU 16 Instansi, Tujuh Inovasi Layanan Diluncurkan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:42

Dishub Tulungagung Siapkan Bus Sekolah Gratis untuk Antar Wisatawan ke Pantai Selatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:17

Bukan Sekadar Seremoni, PWI Tulungagung Bagikan 100 Paket Beras

Berita Terbaru

Peristiwa

Cemburu Buta, Suami Bakar Mobil Tetangga

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:21

Peristiwa

Bakar Daduk, Api Lahap 400 Ru Lahan Tebu di Tulungagung

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:49

Olahraga

Haornas ke-43, Pemkab Tulungagung Bidik Prestasi Atlet

Kamis, 10 Sep 2026 - 10:42