Layanan Publik Jangan Kendor PLT Bupati Tulungagung Rapat dengan Kemendagri, ASN Diminta Tetap Maksimal Layani Warga

Selasa, 14 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Efrimeiriza

TULUNGAGUNG  | JATIM TERKINI – Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, roda pemerintahan di Pemkab Tulungagung dipastikan tetap berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat staf bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (14/4).

Rapat yang berlangsung tertutup di Ruang Prajamukti itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta penjabat sekretaris daerah. Fokus utama pembahasan adalah memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah situasi hukum yang menimpa kepala daerah.

Ahmad Baharudin menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), agar tetap tenang dan profesional dalam menjalankan tugas. Ia meminta tidak ada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ASN harus tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Layani masyarakat secara maksimal,” tegasnya.

Langkah cepat juga datang dari Kemendagri. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Efrimeiriza, menyampaikan, pihaknya mendapat mandat langsung dari pimpinan untuk melakukan pengawasan menyeluruh di Tulungagung.

Pengawasan tersebut mencakup jalannya pemerintahan hingga sistem layanan publik agar tetap berjalan normal. “Sesuai arahan menteri dan dirjen, kami diminta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Tulungagung,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kasus OTT yang kembali terjadi di Tulungagung menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Evaluasi akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini menjadi atensi pemerintah pusat. Ke depan harus ada perbaikan sistem agar tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Di sisi lain, kewenangan Plt Bupati juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam hal mutasi dan rotasi jabatan.

“Plt tidak bisa melakukan rotasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Reporter : Nasrul Karima

Berita Terkait

DPRD Ketok Palu Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Marsono: Semua Anggaran Harus Diawasi
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Plt Bupati Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD
Razia Parkir Liar Digencarkan, Jukir Ilegal Didata untuk Ikut Pelatihan Kerja
Pembina Koperasi Andalan Jatim, Ahmad Baharudin: Jadi Motivasi Perkuat Koperasi Modern
KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa
Sinergi Pemkab dan Kodim, Karya Bhakti TNI 2026 Dimulai Bangun Jalan Rabat Beton di Pagerwojo
Pembangunan Jembatan Junjung Dimulai, Target Tuntas Enam Bulan
Warga Kaligentong Desak Penyelesaian Sengketa Lahan dan Akses Listrik

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:34

DPRD Ketok Palu Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Marsono: Semua Anggaran Harus Diawasi

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:48

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Plt Bupati Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:22

Razia Parkir Liar Digencarkan, Jukir Ilegal Didata untuk Ikut Pelatihan Kerja

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:58

Pembina Koperasi Andalan Jatim, Ahmad Baharudin: Jadi Motivasi Perkuat Koperasi Modern

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa

Berita Terbaru