Layanan Publik Jangan Kendor PLT Bupati Tulungagung Rapat dengan Kemendagri, ASN Diminta Tetap Maksimal Layani Warga

Selasa, 14 April 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Efrimeiriza

TULUNGAGUNG  | JATIM TERKINI – Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, roda pemerintahan di Pemkab Tulungagung dipastikan tetap berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat staf bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (14/4).

Rapat yang berlangsung tertutup di Ruang Prajamukti itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta penjabat sekretaris daerah. Fokus utama pembahasan adalah memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah situasi hukum yang menimpa kepala daerah.

Ahmad Baharudin menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), agar tetap tenang dan profesional dalam menjalankan tugas. Ia meminta tidak ada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ASN harus tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Layani masyarakat secara maksimal,” tegasnya.

Langkah cepat juga datang dari Kemendagri. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Efrimeiriza, menyampaikan, pihaknya mendapat mandat langsung dari pimpinan untuk melakukan pengawasan menyeluruh di Tulungagung.

Pengawasan tersebut mencakup jalannya pemerintahan hingga sistem layanan publik agar tetap berjalan normal. “Sesuai arahan menteri dan dirjen, kami diminta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Tulungagung,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kasus OTT yang kembali terjadi di Tulungagung menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Evaluasi akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini menjadi atensi pemerintah pusat. Ke depan harus ada perbaikan sistem agar tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Di sisi lain, kewenangan Plt Bupati juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam hal mutasi dan rotasi jabatan.

“Plt tidak bisa melakukan rotasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Reporter : Nasrul Karima

Berita Terkait

1.030 Warga Plosokandang Terima Bantuan Pangan, Jumlah KPM Naik Hampir 300 Orang
Job Fair Tulungagung 2026 Dibuka, Sediakan 3.750 Lowongan dari 47 Perusahaan
18 SPPG Disetop Sementara, Ribuan Siswa di Tulungagung Belum Terima MBG
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Notifikasi BRI-Telkom, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp2 Triliun
ASN Setda Trenggalek Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Jembatan Gondang 1 Ditutup Total, Proyek Rp 15,9 M Dimulai hingga Desember
Puluhan Dusun Rawan Kekeringan, BPBD Siapkan Dropping Air Bersih
82 Kendaraan Operasional KDMP Mulai Disalurkan, Target 140 Gerai Rampung Agustus
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:15 WIB

1.030 Warga Plosokandang Terima Bantuan Pangan, Jumlah KPM Naik Hampir 300 Orang

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:59 WIB

Job Fair Tulungagung 2026 Dibuka, Sediakan 3.750 Lowongan dari 47 Perusahaan

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:43 WIB

18 SPPG Disetop Sementara, Ribuan Siswa di Tulungagung Belum Terima MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:43 WIB

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Notifikasi BRI-Telkom, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp2 Triliun

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:31 WIB

ASN Setda Trenggalek Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Berita Terbaru