Layanan Publik Jangan Kendor PLT Bupati Tulungagung Rapat dengan Kemendagri, ASN Diminta Tetap Maksimal Layani Warga

Selasa, 14 April 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Efrimeiriza

TULUNGAGUNG  | JATIM TERKINI – Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, roda pemerintahan di Pemkab Tulungagung dipastikan tetap berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat staf bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (14/4).

Rapat yang berlangsung tertutup di Ruang Prajamukti itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta penjabat sekretaris daerah. Fokus utama pembahasan adalah memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah situasi hukum yang menimpa kepala daerah.

Ahmad Baharudin menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), agar tetap tenang dan profesional dalam menjalankan tugas. Ia meminta tidak ada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ASN harus tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Layani masyarakat secara maksimal,” tegasnya.

Langkah cepat juga datang dari Kemendagri. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Efrimeiriza, menyampaikan, pihaknya mendapat mandat langsung dari pimpinan untuk melakukan pengawasan menyeluruh di Tulungagung.

Pengawasan tersebut mencakup jalannya pemerintahan hingga sistem layanan publik agar tetap berjalan normal. “Sesuai arahan menteri dan dirjen, kami diminta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Tulungagung,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa kasus OTT yang kembali terjadi di Tulungagung menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Evaluasi akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini menjadi atensi pemerintah pusat. Ke depan harus ada perbaikan sistem agar tidak terjadi lagi,” imbuhnya.

Di sisi lain, kewenangan Plt Bupati juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam hal mutasi dan rotasi jabatan.

“Plt tidak bisa melakukan rotasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Reporter : Nasrul Karima

Berita Terkait

20 Pejabat Tulungagung Dipanggil KPK ke Surabaya, Plh Sekda Ikut Diperiksa
Mahasiswa Geruduk Dewan, Desak KPK Bongkar Tuntas Korupsi Bupati
KPK Periksa 9 ASN, Dalami Surat Pengunduran Diri OPD
980 Lembaga Terima Hibah Rp 19 Miliar, Pemkab Tulungagung Ingatkan Soal Pertanggungjawaban
OTT Kedua di Tulungagung, Kemendagri Lakukan Pengawasan dan Pendampingan Pastikan Pelayanan Normal
KPK Dalami Keterangan Pejabat OPD, Pemeriksaan Maraton di Pemkab Tulungagung Berlangsung Intensif
KPK Kumpulkan 34 Kepala OPD, Dua Kantor Digeledah
Surat Mundur Tanpa Tanggal Jadi ‘Alat Tekan’ KPK Geledah Tiga Lokasi di Tulungagung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:36 WIB

Mahasiswa Geruduk Dewan, Desak KPK Bongkar Tuntas Korupsi Bupati

Rabu, 22 April 2026 - 17:58 WIB

KPK Periksa 9 ASN, Dalami Surat Pengunduran Diri OPD

Selasa, 21 April 2026 - 13:03 WIB

980 Lembaga Terima Hibah Rp 19 Miliar, Pemkab Tulungagung Ingatkan Soal Pertanggungjawaban

Jumat, 17 April 2026 - 15:19 WIB

OTT Kedua di Tulungagung, Kemendagri Lakukan Pengawasan dan Pendampingan Pastikan Pelayanan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 15:02 WIB

KPK Dalami Keterangan Pejabat OPD, Pemeriksaan Maraton di Pemkab Tulungagung Berlangsung Intensif

Berita Terbaru