Foto : Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Efrimeiriza
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, roda pemerintahan di Pemkab Tulungagung dipastikan tetap berjalan. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin langsung bergerak cepat dengan menggelar rapat staf bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (14/4).
Rapat yang berlangsung tertutup di Ruang Prajamukti itu diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta penjabat sekretaris daerah. Fokus utama pembahasan adalah memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah situasi hukum yang menimpa kepala daerah.
Ahmad Baharudin menegaskan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), agar tetap tenang dan profesional dalam menjalankan tugas. Ia meminta tidak ada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“ASN harus tetap tenang dan bekerja seperti biasa. Layani masyarakat secara maksimal,” tegasnya.
Langkah cepat juga datang dari Kemendagri. Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Efrimeiriza, menyampaikan, pihaknya mendapat mandat langsung dari pimpinan untuk melakukan pengawasan menyeluruh di Tulungagung.
Pengawasan tersebut mencakup jalannya pemerintahan hingga sistem layanan publik agar tetap berjalan normal. “Sesuai arahan menteri dan dirjen, kami diminta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Tulungagung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, bahwa kasus OTT yang kembali terjadi di Tulungagung menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Evaluasi akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Ini menjadi atensi pemerintah pusat. Ke depan harus ada perbaikan sistem agar tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Di sisi lain, kewenangan Plt Bupati juga menjadi sorotan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas, termasuk dalam hal mutasi dan rotasi jabatan.
“Plt tidak bisa melakukan rotasi jabatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.
Reporter : Nasrul Karima







