Foto : Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudina bersama Ketua DPRD usai sidang terkait Ranperda. (afif)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tulungagung, Rabu (20/5).
Selain persetujuan lima Ranperda, rapat juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas empat Ranperda inisiatif legislatif masa sidang ketiga tahun kedua periode Mei–Agustus 2026.
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, empat Ranperda yang akan dibahas Pansus meliputi perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, serta Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
“Secara umum empat Ranperda tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat Tulungagung untuk mendukung peningkatan pembangunan daerah,” ujarnya dalam sambutan rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Baharudin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga menyetujui lima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kelima Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Lambang Daerah, Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Tulungagung, Kepemudaan, serta Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas hingga menyempurnakan Ranperda ini,” katanya.
Menurut dia, Perda tentang Lambang Daerah diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait desain, simbol, dan penggunaan lambang daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai perda lama tentang lambang daerah yang dibuat pada 1970 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi saat ini.
“Lambang daerah ini bukan hanya simbol, tetapi menggambarkan sejarah, karakter, potensi, dan cita-cita luhur Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda Fraksi PKB, H. Khamim menjelaskan lima Ranperda tersebut telah melalui tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan siap mendapatkan persetujuan bersama DPRD.
Menurutnya, Ranperda tentang Partisipasi Masyarakat merupakan implementasi Pasal 354 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sedangkan Ranperda tentang Perseroan Daerah BPR Bank Tulungagung disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Lima Ranperda tersebut telah melalui pembahasan dan pengkajian bersama, sehingga direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” tandasnya.
Setelah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui lima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung.
Reporter : Nasrul K.







