Foto : Petugas gabungan saat melakukan razia parkir liar. (nas)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Petugas gabungan menggelar razia parkir liar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tulungagung, Rabu (22/7) malam. Operasi yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Satreskrim Polres Tulungagung, dan Polisi Militer (PM) itu menyasar juru parkir (jukir) resmi maupun ilegal.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan program parkir berlangganan yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Dalam kegiatan tersebut, jukir ilegal turut didata sebagai langkah pembinaan.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan mengatakan, operasi tersebut lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada para jukir.
“Kegiatan malam ini merupakan pembinaan sekaligus sosialisasi kepada jukir resmi maupun yang ilegal agar memahami ketentuan parkir berlangganan,” ujarnya.
Mahendra menjelaskan, kendaraan berpelat nomor Tulungagung yang telah melunasi pajak kendaraan bermotor beserta retribusi parkir berlangganan tidak lagi dipungut biaya saat parkir di tepi jalan umum.
“Untuk kendaraan berpelat Tulungagung, parkir di tepi jalan umum sudah gratis karena retribusinya dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Sementara kendaraan luar daerah tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan dan wajib diberikan karcis resmi,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, Dishub juga mulai mendata jukir yang selama ini beroperasi tanpa izin. Pendataan itu akan menjadi dasar pembinaan agar mereka memiliki alternatif pekerjaan lain.
Dishub telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung untuk memberikan pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Bahkan, kerja sama dengan BLK milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sedang dijajaki guna memperluas kesempatan pelatihan.
“Kami ingin memberikan solusi. Jukir yang memiliki potensi akan diarahkan mengikuti pelatihan sehingga memiliki keterampilan dan peluang kerja yang lebih baik,” katanya.
Di sisi lain, Dishub memastikan penertiban terhadap pelanggaran parkir akan terus diperketat. Sasaran utama meliputi kendaraan yang parkir di atas trotoar maupun di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir.
Mahendra menegaskan, operasi gabungan serupa akan dilakukan secara rutin. Jika ditemukan praktik pungutan liar (pungli) atau pelanggaran hukum lainnya, Dishub akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung maupun Polisi Militer untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (anas)










Komentar