Trenggalek, Jatim Terkini – Komisi IV DPRD Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/2/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan perizinan apotek, terutama yang berkaitan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan terdapat dua isu utama yang menjadi perhatian. Pertama, proses perpanjangan izin apotek yang sudah beroperasi. Kedua, pengurusan izin pendirian apotek baru yang dinilai masih berbelit dan memakan waktu.
Dari lebih dari 100 apotek yang tersebar di Trenggalek, muncul keluhan bahwa alur perizinan belum sepenuhnya sederhana. Ia menilai jika ada mekanisme yang dapat dipercepat, seharusnya tidak perlu mempertahankan prosedur yang justru menyulitkan pelaku usaha.
Salah satu persoalan krusial yang disampaikan dalam forum adalah kendala teknis pada aplikasi OSS. Sejumlah pemohon mengaku data yang telah diinput kerap hilang, sehingga mereka harus mengulang proses dari awal. Kondisi ini dinilai menghambat kepastian usaha dan memperpanjang waktu pengurusan izin.
Selain persoalan sistem, pelaku usaha juga dihadapkan pada kewajiban administrasi lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kelengkapan dokumen lingkungan dan tata ruang.
Ketua PC IAI Trenggalek, Esti Ambar Widyaningrum, mengungkapkan ada pengajuan izin apotek yang diajukan sejak Juli 2025 namun hingga kini masih tertahan pada tahap persetujuan tata ruang.
Situasi tersebut berdampak langsung terhadap kepastian investasi dan pendapatan apoteker.
Berdasarkan data IAI, saat ini terdapat 94 apotek aktif di Trenggalek. Dari jumlah tersebut, 51 apotek akan habis masa izinnya pada 2026 hingga 2027. Sementara enam rencana pendirian apotek baru belum menunjukkan perkembangan berarti akibat proses perizinan yang stagnan.
Esti juga menyoroti tingginya biaya pengurusan PBG dan SLF, terutama bagi pelaku usaha mikro. Biaya jasa konsultan untuk mengurus dokumen tersebut disebut dapat mencapai Rp10 juta atau lebih, bergantung pada luas bangunan.
Menanggapi berbagai keluhan itu, DPRD Trenggalek mendorong evaluasi sekaligus pembaruan standar operasional prosedur (SOP) perizinan agar lebih efisien dan transparan.
DPRD juga berencana melakukan koordinasi lanjutan melalui agenda daring bersama Kementerian Kesehatan serta instansi terkait, guna memastikan proses perizinan tidak menghambat pengembangan layanan kesehatan di daerah.
Reporter : Syahrul Syahpura







