DPRD Trenggalek Bahas Raperda Perlindungan Pekerja, Perluas Jangkauan Jaminan Sosial

Senin, 2 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Jatim Terkini – DPRD Trenggalek mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja yang diinisiasi Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin. Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, baik sektor formal maupun nonformal, agar lebih menyeluruh.

Pembahasan dilakukan bersama eksekutif melalui agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna, Selasa (24/2/2026). Mewakili bupati, Wakil Bupati Trenggalek Syah Mohamad Natanegara menyampaikan bahwa raperda tersebut dirancang untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di Kabupaten Trenggalek.

Menurutnya, kehadiran perda ini diharapkan mendorong pemberi kerja agar lebih proaktif dalam memberikan jaminan perlindungan kepada pekerjanya. Di sisi lain, pekerja sektor nonformal juga diharapkan memiliki kesadaran untuk mengakses perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan dalam sidang paripurna tersebut terdapat dua agenda pembahasan, yakni agenda internal dan agenda eksternal terkait optimalisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pada Januari lalu, Bupati telah mengirimkan raperda inisiatif tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada DPRD. Hari ini kami tindak lanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi. Seluruh fraksi pada prinsipnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan mendukung raperda tersebut,” ujar Doding usai memimpin sidang.

Ia menambahkan, substansi raperda mencakup pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga pengaturan skema pembiayaan. Tujuannya agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja di Trenggalek.

Terkait pembiayaan, mekanismenya disesuaikan dengan sektor masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, termasuk tenaga alih daya (outsourcing), pembiayaan dapat bersumber dari APBD. Sementara bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban pembiayaan berada pada pemberi kerja.

“Intinya yang menanggung adalah pemberi kerja. Kalau di perusahaan, ya perusahaan yang bertanggung jawab. Sektor lain pun menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

DPRD Trenggalek menargetkan pembahasan raperda ini dapat segera rampung agar perlindungan pekerja di daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif.

Reporter : Syahrul Syahputra

Berita Terkait

Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Tulungagung Ajak Generasi Muda Hindari Kenakalan Remaja
Bakar Daun Jati, Petani 74 Tahun Tewas Terbakar di Ladang
Arena Sabung Ayam dan Dadu di Bono Dibongkar Polisi
Mayat Mr. X Mengapung di Perairan Popoh, Identitas Masih Misterius
Jamaah Asal Pule Meninggal di Masjid Ngantru, Sempat Keluhkan Sakit
Jenazah Sopir Truk Korban KMP Virgo 8 Dipulangkan, Tangis Keluarga Pecah
Warga Tiudan Tolak Gerai Miras, Disebut Ada Tujuh Titik
Razia Gabungan Sasar Empat Blok Lapas Tulungagung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21

Sumpah Pemuda ke-98, Kapolres Tulungagung Ajak Generasi Muda Hindari Kenakalan Remaja

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:59

Bakar Daun Jati, Petani 74 Tahun Tewas Terbakar di Ladang

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:57

Arena Sabung Ayam dan Dadu di Bono Dibongkar Polisi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:47

Mayat Mr. X Mengapung di Perairan Popoh, Identitas Masih Misterius

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:46

Jamaah Asal Pule Meninggal di Masjid Ngantru, Sempat Keluhkan Sakit

Berita Terbaru