Foto: Polisi dan dishub Tulungagung kembali menambah portal di jalur alternatif. (anas)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Satlantas Polres Tulungagung bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung kembali menambah pemasangan portal di sejumlah titik jalur alternatif Gondang menuju Trenggalek maupun sebaliknya. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kendaraan barang dengan tinggi lebih dari 2,5 meter nekat melintas di jalur yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.
Penambahan portal dilakukan menyusul masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan sopir kendaraan barang. Bahkan, sebelumnya sejumlah portal dilaporkan diterobos hingga mengalami kerusakan.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Zainudin, mengatakan pemasangan portal kali ini juga dibarengi dengan pengawasan yang lebih ketat dari petugas di lapangan.
“Selama ini masih banyak kendaraan yang nekat menerobos jalur alternatif, bahkan ada yang sampai merusak portal. Karena itu, pengawasan harus lebih intensif agar kendaraan barang tidak lagi melintas di jalur tersebut,” ujar Zainudin, Jumat (10/7).
Menurutnya, sebelumnya portal telah dipasang di tujuh titik, di antaranya Simpang Tiga Kalangbret, Pertigaan Pasar Gondang, Simpang Tiga Desa Sidomulyo, Simpang Tiga Wonokromo, hingga Simpang Tiga Ngrendeng.
Kini jumlah titik pemasangan portal kembali ditambah menjadi 11 titik untuk mempersempit akses kendaraan bertonase besar memasuki jalur alternatif.
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah Simpang Tiga Jetakan. Lokasi tersebut dinilai sebagai jalur alternatif yang cukup vital dan kerap dimanfaatkan kendaraan bermuatan tinggi untuk menghindari jalur utama.
“Total sekarang ada 11 titik portal yang sudah dipasang. Penambahan ini diharapkan semakin efektif membatasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan melintas di jalur alternatif,” jelasnya.
Satlantas menargetkan seluruh pemasangan portal tambahan dapat diselesaikan dalam waktu dua hari. Setelah itu, petugas akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan bersama Dishub guna memastikan kendaraan barang mematuhi pembatasan yang telah diberlakukan.
Pihak kepolisian mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi rambu dan tidak memaksakan melintas di jalur alternatif. Selain membahayakan pengguna jalan lain, pelanggaran tersebut juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Reporter : Anas










Komentar