Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Gesikan Berakhir Damai

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Terlapor dan korban berdamai dalam kasus dugaan pencurian jagung di Gesikan. (ist)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI  – Kasus dugaan pencurian jagung di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, akhirnya diselesaikan melalui} jalur restorative justice (RJ). Unit Reskrim Polsek Pakel memilih penyelesaian secara kekeluargaan setelah para terlapor mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian korban.

Perkara tersebut bermula dari laporan Winami, 45, warga Dusun Krajan, Desa Gesikan, yang dibuat pada Senin (31/8/2026). Sebelumnya, empat orang datang ke rumah korban untuk menyelepi tongkol jagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto menjelaskan, keempat orang tersebut awalnya memiliki kesepakatan untuk menyelepi 25 sak jagung dengan upah Rp 50 ribu.

Namun, setelah proses penyelepan selesai, saksi Viky Nurhuda merasa curiga lantaran hasil selepan jagung yang didapat dinilai terlalu sedikit.

“Saksi kemudian meminta para pelaku membongkar kantong hasil selepan. Dari pembongkaran ditemukan sekitar 1,5 sak jagung pipil,” kata Nanang, Selasa (2/9/2026).

Tak berhenti di situ. Warga kembali menemukan satu sak jagung pipil yang berada di Kantor Desa Gesikan. Selanjutnya, keempat orang tersebut bersama satu unit mesin selep jagung diamankan ke balai desa.

Keempat terlapor diketahui bernama Siswondo, Hendri Sulaiman, Ria Marta, dan Wahyu Utomo. Mereka merupakan warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.

Nanang mengatakan, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui RJ dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, para terlapor telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta bersedia mengganti kerugian.

“Kesepakatannya berupa pengembalian jagung milik pelapor, pemberian kompensasi senilai Rp 1,5 juta, serta kesanggupan membangun atap teras atau kanopi masjid di lingkungan Dusun Krajan, Desa Gesikan,” jelasnya.

Proses penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dihadiri oleh pelapor dan para terlapor. Dengan tercapainya kesepakatan, perkara yang semula diproses secara hukum tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, perkara dugaan pencurian tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. (nas)

Berita Terkait

Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik
KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa
Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP
Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan
122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang
Resmob Macan Agung Ringkus Dua Terduga Jambret, Satu Ditembak karena Melawan
Plt Bupati Serahkan Kasus Griyo Dalem Kanjengan ke Kejari, Ritual Jamasan Kyai Upas Dipastikan Tetap Digelar
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:42

Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Gesikan Berakhir Damai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:19

Oknum Polisi Tulungagung Masuk Patsus, Diduga Langgar Kode Etik

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:36

Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21

Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Gesikan Berakhir Damai

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:42