Foto : Terlapor dan korban berdamai dalam kasus dugaan pencurian jagung di Gesikan. (ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Kasus dugaan pencurian jagung di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, akhirnya diselesaikan melalui} jalur restorative justice (RJ). Unit Reskrim Polsek Pakel memilih penyelesaian secara kekeluargaan setelah para terlapor mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian korban.
Perkara tersebut bermula dari laporan Winami, 45, warga Dusun Krajan, Desa Gesikan, yang dibuat pada Senin (31/8/2026). Sebelumnya, empat orang datang ke rumah korban untuk menyelepi tongkol jagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto menjelaskan, keempat orang tersebut awalnya memiliki kesepakatan untuk menyelepi 25 sak jagung dengan upah Rp 50 ribu.
Namun, setelah proses penyelepan selesai, saksi Viky Nurhuda merasa curiga lantaran hasil selepan jagung yang didapat dinilai terlalu sedikit.
“Saksi kemudian meminta para pelaku membongkar kantong hasil selepan. Dari pembongkaran ditemukan sekitar 1,5 sak jagung pipil,” kata Nanang, Selasa (2/9/2026).
Tak berhenti di situ. Warga kembali menemukan satu sak jagung pipil yang berada di Kantor Desa Gesikan. Selanjutnya, keempat orang tersebut bersama satu unit mesin selep jagung diamankan ke balai desa.
Keempat terlapor diketahui bernama Siswondo, Hendri Sulaiman, Ria Marta, dan Wahyu Utomo. Mereka merupakan warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Nanang mengatakan, perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui RJ dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, para terlapor telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta bersedia mengganti kerugian.
“Kesepakatannya berupa pengembalian jagung milik pelapor, pemberian kompensasi senilai Rp 1,5 juta, serta kesanggupan membangun atap teras atau kanopi masjid di lingkungan Dusun Krajan, Desa Gesikan,” jelasnya.
Proses penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dihadiri oleh pelapor dan para terlapor. Dengan tercapainya kesepakatan, perkara yang semula diproses secara hukum tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelumnya, perkara dugaan pencurian tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. (nas)










Komentar