Empat Tiang FO Ilegal Ditertibkan, Satpol PP Tulungagung Amankan ke Kantor

Kamis, 3 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Satpol PP Tulungagung menertibkan empat tiang FO ilegal dan diamankan ke kantor. (ist)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Keberadaan tiang fiber optik (FO) ilegal di sejumlah wilayah Tulungagung mulai ditertibkan. Satpol PP Tulungagung menurunkan empat tiang FO yang tidak diketahui pemiliknya di dua lokasi, Kamis (3/9/2026).

Penertiban dilakukan di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, serta Desa Kiping, Kecamatan Gondang. Empat tiang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tulungagung Sistyo Dwi Santoso mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut surat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait permohonan penertiban tiang FO.

Dalam surat tersebut tercatat enam titik tiang FO yang tidak diketahui pemiliknya atau diduga ilegal. Lokasinya tersebar di Desa Beji, Desa Rejoagung, Desa Jatimulya, Desa Kiping, Jalan Teuku Umar Tulungagung, serta depan Polsek Ngantru.

“Sebagai langkah awal, Satpol PP telah menempelkan papan imbauan pada enam tiang tersebut sejak 19 Agustus 2026,” kata Sistyo.

Setelah diberikan imbauan, empat tiang di antaranya dipindahkan secara mandiri oleh pemilik. Sementara dua titik lainnya harus ditertibkan langsung petugas karena tidak ada tindak lanjut dari pemilik.

Di Desa Rejoagung, petugas menurunkan satu tiang penyangga FO. Sedangkan di Desa Kiping, tiga tiang penyangga FO diturunkan.

“Di Desa Rejoagung diturunkan satu tiang penyangga FO. Kemudian di Desa Kiping ada tiga tiang yang diturunkan,” ujarnya.

Sistyo menegaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, estetika, sekaligus keselamatan masyarakat di ruang publik. Satpol PP juga mengingatkan penyedia layanan internet agar tidak memasang tiang maupun jaringan secara sembarangan.

Penyedia layanan internet diminta terlebih dahulu mengurus perizinan pemasangan tiang dan jaringan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban, estetika, dan keselamatan ruang publik,” tegasnya. (nas)

Berita Terkait

Terjepit Tiang Basket, Pelajar SD di Tulungagung Dievakuasi Damkar
Bakar Sampah Ditinggal Pergi, Kandang dan Tumpukan Kayu di Ngunut Dilalap Api
Termakan Usia, Bendungan Pacar di Tulungagung Ambrol
Pelajar 16 Tahun Tewas Ditabrak Innova Saat Menyeberang Jalan Raya Ngantru
Truk Muatan Getah Pinus Terbakar di Jalan Raya Jeli, Kerugian Ditaksir Rp225 Juta
Kapolres Kediri: Maknai Kemerdekaan dengan Pengabdian kepada Masyarakat
Upacara HUT Ke-81 RI di Tulungagung Khidmat, Ahmad Baharudin Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 20:41

Empat Tiang FO Ilegal Ditertibkan, Satpol PP Tulungagung Amankan ke Kantor

Kamis, 3 September 2026 - 10:18

Terjepit Tiang Basket, Pelajar SD di Tulungagung Dievakuasi Damkar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:00

Bakar Sampah Ditinggal Pergi, Kandang dan Tumpukan Kayu di Ngunut Dilalap Api

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:13

Termakan Usia, Bendungan Pacar di Tulungagung Ambrol

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:32

Pelajar 16 Tahun Tewas Ditabrak Innova Saat Menyeberang Jalan Raya Ngantru

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Pencurian Jagung di Gesikan Berakhir Damai

Rabu, 2 Sep 2026 - 15:42