Foto : 17 Motor Kenalpot Bring Disita dan “Ditahan” Hingga Usai Lebaran
TRENGGALEK | JATIM TERKINI – Aksi ugal-ugalan pengendara knalpot brong akhirnya dibalas tegas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek bergerak tanpa ampun, menyapu bersih pelanggar dalam razia terbaru. Hasilnya, 17 sepeda motor langsung disita karena terbukti meresahkan warga, terutama selama malam Ramadan.
Penertiban ini dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Ketupat Semeru 2026. Polisi tak lagi sekadar mengingatkan—kali ini langsung menindak keras setelah dibanjiri laporan masyarakat lewat layanan 110.
Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Sony Suhartanto menegaskan, ulah pengendara knalpot brong sudah di luar batas. Kebisingan yang ditimbulkan tak hanya mengganggu, tetapi juga merusak ketenangan warga yang sedang beristirahat dan beribadah.
“Ini sudah sangat meresahkan. Dari malam sampai dini hari, suara knalpot memekakkan telinga. Kami tidak akan biarkan ini terus terjadi,” tegas Sony.
Tak berhenti di situ, polisi juga mencium adanya praktik balap liar di sejumlah ruas jalan protokol. Aktivitas tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan hingga gangguan keamanan yang lebih besar.
Tanpa kompromi, 17 motor langsung “dikandangkan” di Mapolres Trenggalek. Para pemiliknya pun tak bisa berbuat banyak.
“Tidak ada toleransi. Motor baru bisa diambil setelah Operasi Ketupat selesai. Artinya, tunggu sampai Lebaran lewat,” tandasnya.
Syaratnya pun tegas: pemilik wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan, termasuk mengganti knalpot brong dengan yang resmi. Jika tidak, motor tetap tertahan.
Polres Trenggalek mengirim pesan keras kepada para pelanggar: knalpot brong bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk nyata gangguan terhadap ketertiban umum.
Razia akan terus digelar tanpa henti. Polisi memastikan, siapa pun yang masih nekat akan bernasib sama—kendaraan disita, aktivitas dibatasi. Tujuannya satu: menjaga Trenggalek tetap aman, tertib, dan kondusif hingga Idul Fitri.
Reporter : Syahrul Syahputra