Foto : Usai Libur Lebaran, ASN Trenggalek Dominan Masuk Kantor/ Dok. Prokooim
TRENGGALEK | JATIM TERKINI – Aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kembali berjalan normal setelah libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah. Kendati pemerintah memberikan fleksibilitas kerja melalui skema work from anywhere (WFA), sebagian besar ASN tetap memilih bekerja dari kantor.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, tingkat kehadiran ASN secara langsung di kantor menembus angka 92 persen pada dua hari awal penerapan kebijakan tersebut.
Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, menyampaikan pada Rabu (25/3/2026), sebanyak 9.273 dari total 10.077 ASN tercatat hadir bekerja dari kantor.
“Sebanyak 9.273 ASN atau 92,02 persen bekerja dari kantor. Sedangkan 779 ASN menjalankan WFA, 16 ASN lepas dinas atau shift, dan 9 ASN mengambil cuti tahunan,” jelasnya.
Pada hari berikutnya, Kamis (26/3/2026), angka tersebut relatif tidak berubah. Sebanyak 9.274 ASN atau 92,03 persen tetap bekerja secara work from office (WFO).
“Untuk tanggal 26 Maret, tercatat 777 ASN menjalankan WFA, 20 ASN lepas dinas atau shift, serta 6 ASN cuti tahunan,” lanjutnya.
Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 343 Tahun 2026 yang mengacu pada kebijakan Kementerian PAN-RB. Dalam aturan itu, ASN diberikan kelonggaran bekerja fleksibel selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026.
Meski ada kebijakan tersebut, Pemkab Trenggalek memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal. OPD yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan dan administrasi kependudukan, tetap beroperasi penuh dari kantor.
“Unit pelayanan publik tetap menjalankan aktivitas seperti biasa di kantor,” tegas Heri.
Dari total 40 organisasi perangkat daerah (OPD), sebanyak 21 OPD tetap menerapkan WFO, 8 OPD menjalankan WFA, dan 11 OPD mengombinasikan keduanya.
Untuk menjaga disiplin, pengawasan kehadiran ASN tetap diberlakukan. ASN yang bekerja di kantor wajib melakukan absensi melalui sistem face recognition, sementara ASN yang bekerja dari luar kantor menggunakan sistem presensi online yang telah disediakan.
Pemkab Trenggalek berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga pascalibur panjang, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.
Reporter : zainal Arifin