Pemprov Aceh Belajar Siskeudes Non Tunai ke Trenggalek, Bahas Transparansi Keuangan Desa
TRENGGALEK – JATIM TERKINI – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima kunjungan kerja Pemerintah Provinsi Aceh, Rabu (13/5/2026). Kunjungan tersebut difokuskan untuk mempelajari penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) berbasis transaksi non tunai yang lebih dulu diterapkan di Trenggalek.
Rombongan dari Aceh terdiri dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Provinsi Aceh, perwakilan sejumlah pemerintah kabupaten, hingga pihak perbankan dari Bank Syariah Aceh. Kedatangan mereka disambut langsung Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto.
Dalam pertemuan itu, Edy menyebut kunjungan tersebut menjadi ajang bertukar pengalaman terkait pengelolaan keuangan desa berbasis digital.
“Pemkab Trenggalek merasa terhormat karena dipercaya menjadi lokasi pembelajaran penerapan transaksi non tunai dalam Siskeudes. Ini juga menjadi kesempatan untuk saling berbagi pengalaman,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, sistem transaksi non tunai mulai diterapkan di Trenggalek sejak 2024. Hingga kini, menurutnya, belum banyak daerah di Jawa Timur yang menerapkan sistem serupa di tingkat pemerintahan desa.
Edy menilai sistem non tunai mampu mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran desa.
Seluruh transaksi dilakukan secara digital tanpa menggunakan uang tunai sehingga dinilai lebih aman dan akuntabel.
“Dengan mekanisme digital, proses pencatatan hingga pelaporan keuangan menjadi lebih rapi, efisien, dan transparan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPMG Provinsi Aceh, H. Iskandar, mengatakan Trenggalek dipilih sebagai tujuan study tiru karena dianggap lebih maju dalam penerapan transaksi non tunai di desa.
Menurutnya, rekomendasi untuk belajar ke Trenggalek juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mendapat arahan agar belajar ke Trenggalek karena daerah ini dinilai sudah lebih dulu menjalankan sistem transaksi non tunai desa secara optimal,” ungkap Iskandar di Gedung Bawarasa Trenggalek.
Ia menambahkan, pengalaman Trenggalek selama dua tahun menjalankan sistem tersebut menjadi referensi penting bagi Pemprov Aceh sebelum menerapkan kebijakan serupa di daerahnya.
Dalam kegiatan itu, kedua pihak turut menghadirkan pejabat teknis dan unsur terkait pelaksanaan transaksi non tunai desa. Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan seputar regulasi, kesiapan infrastruktur, hingga tantangan penerapan sistem digital dalam pengelolaan keuangan desa.
Reporter : Zainal Arifin