Foto : Kemendagri Lakukan Pengawasan dan Pendampingan Pastikan Pelayanan Normal
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi perhatian khusus ke Kabupaten Tulungagung usai dua kali operasi tangkap tangan (OTT) KPK menjerat kepala daerah. Kemendagri langsung menurunkan tim untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Sorotan menguat setelah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4/2026). Sebelumnya, pada 2018, Bupati Syahri Mulyo juga ditangkap dalam kasus suap proyek infrastruktur.
Pasca OTT terbaru, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Bupati Ahmad Baharudin sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Tulungagung. Penunjukan dilakukan melalui surat perintah tertanggal 12 April 2026.
PLT Bupati Ahmad Baharudin langsung menggelar rapat staf perdana bersama perwakilan Kemendagri dan Pemprov Jatim di Ruang Prajamukti Pemkab Tulungagung. Dalam rapat itu, Kemendagri menegaskan pendampingan intensif untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.
“Kami diminta memastikan pemerintahan di Tulungagung tetap berjalan,” ujar Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, Selasa (14/4/2026).
Pendampingan Kemendagri mencakup penguatan tata kelola pemerintahan, supervisi perencanaan dan anggaran, serta monitoring pelayanan publik.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyebut dua kali OTT di daerah yang sama menunjukkan adanya persoalan sistemik. Karena itu, pembinaan dan pengawasan ekstra dinilai perlu untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sementara itu, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap OPD dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
PLT Bupati memastikan layanan publik dan program pembangunan tetap berjalan. Kemendagri juga meminta laporan rutin serta akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama masa jabatan PLT.
Kemendagri menegaskan pendampingan ini bersifat pembinaan, bukan pengambilalihan kewenangan daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip otonomi daerah.
Reporter : An Nisa







