Foto : Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, memastikan 21 sekolah yang masih mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah segera terisi. Pengisian ditargetkan rampung pekan depan dan langsung menuju kepala sekolah definitif.
“Yang 21 kemarin sudah kita bicarakan. Segera akan diisi. Minggu depan kita definitifkan,” ujar Baharudin, Rabu (22/4).
Menurut dia, dari total 118 surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang sebelumnya diproses, sebagian besar sudah ditandatangani oleh bupati sebelumnya, dan telah didistribusikan ke masing-masing sekolah. Saat ini hanya tersisa 21 sekolah yang belum terakomodasi dan sedang dipercepat bersama Dinas Pendidikan.
Meski demikian, Baharudin menegaskan, tidak semua Plt otomatis akan diangkat menjadi kepala sekolah definitif. Pemkab tetap melakukan evaluasi dan seleksi sebelum penetapan dilakukan.
“Kita evaluasi dulu dan kita saring. Pertimbangannya banyak,” katanya.
Ia mengakui, sempat terjadi kendala administratif pada Februari hingga Maret 2026. Beberapa sekolah belum menerima SK sehingga berdampak pada terhambatnya proses tanda tangan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Karena belum menerima SK, tanda tangan untuk pencairan BOS itu jadi kendala. Nanti kita koordinasikan dengan Kemendagri,” jelasnya.
Namun, untuk periode April dan seterusnya, ia memastikan persoalan tersebut sudah dapat diatasi sehingga tidak lagi mengganggu operasional sekolah.
“Yang April ke atas Insyaallah tidak ada masalah,” ucapnya.
Terkait isu dugaan jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah, Baharudin membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah menerima maupun membahas praktik tersebut selama proses penataan jabatan berlangsung.
“Kalau dari saya tidak ada jual beli seperti itu. Kalau memang ada, tolong disampaikan siapa orangnya, siapa yang melakukan. Nanti saya tindak,” tegasnya.
Menurutnya, isu seperti itu kerap muncul dalam dinamika birokrasi. Namun, ia meminta masyarakat maupun pihak internal untuk melaporkan jika memiliki bukti yang jelas agar bisa segera ditindaklanjuti.
Sementara itu, SK Plt kepala sekolah yang telah ditandatangani oleh bupati sebelumnya tetap dilanjutkan sebagai bagian dari proses administrasi yang sudah berjalan.
“Karena ditandatangani saat masih menjabat, ya kita teruskan saja,” pungkasnya.
Reporter: Nasrul K.







