Satpol PP Sita 19 Reklame Rokok Ilegal, Sebar di Jalur Selatan Tulungagung

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Satpol PP saat menurunkan reklame rokok iegal yang tersebar di jalur selatan Tulungagung. (afif)

TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Satpol PP Tulungagung kembali menemukan papan reklame rokok ilegal di sejumlah ruas jalan. Dalam operasi penertiban yang digelar Jumat (15/5), petugas menyita 19 papan reklame tanpa izin yang tersebar di wilayah Kecamatan Boyolangu hingga Campurdarat.

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya reklame rokok mencurigakan di pinggir jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di tiga ruas jalan utama.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Danang Febriantoro mengatakan, seluruh reklame yang diamankan tidak dilengkapi stiker izin reklame.

“Kami melakukan penyisiran di wilayah Boyolangu dan Campurdarat. Hasilnya ada 19 papan reklame rokok ilegal yang kami amankan,” ujarnya.

Reklame yang ditertibkan mayoritas mempromosikan rokok merek Marbull. Papan reklame itu ditemukan di sepanjang Jalan Ki Mangun Sarkoro, Jalan Raya Boyolangu hingga kawasan Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.

Menurut Danang, merek rokok tersebut tergolong asing dan tidak umum ditemukan di pasaran Tulungagung. Selain itu, pemasangan reklame juga menyalahi aturan karena tidak mengantongi izin resmi.

“Secara merek cukup asing di pasaran. Dari sisi administrasi juga tidak ada stiker izin reklame sehingga dipastikan ilegal,” ungkapnya.

Satpol PP kini melakukan penelusuran untuk mengungkap pihak pemasang reklame tersebut. Petugas juga mulai memetakan dugaan jalur peredaran rokok ilegal di Tulungagung.

Danang menyebut, wilayah selatan dan timur Tulungagung menjadi sasaran utama peredaran rokok ilegal. Karena itu, operasi penyisiran akan terus diintensifkan.

“Kalau ada temuan lagi tentu akan langsung kami sita. Penyisiran akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sebelumnya, sekitar tiga pekan lalu Satpol PP juga menertibkan reklame rokok ilegal dengan merek serupa di sejumlah titik. Selain Boyolangu dan Campurdarat, temuan juga sempat muncul di wilayah Kecamatan Bandung.

Operasi rutin tersebut dilakukan sebagai langkah pengawasan sekaligus upaya menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai mulai menyasar masyarakat luas.

Reporter : Nasrul K

Berita Terkait

Cari Ikan di Sungai Brantas, Warga Ngantru Diduga Hanyut
Kapolres Trenggalek Ikuti Panen Jagung Serentak dan Launching Gudang Ketahanan Pangan Polri
Korsleting Listrik Hanguskan Dapur Rumah Warga Boyolangu, Kerugian Capai Rp20 Juta
UPRINTIS Futsal League 2026 Pre Season Berakhir Meriah, Mas Ipin Tunggu Full Season Juni Mendatang
Truk Tabrak Dua Motor di Ngantru, Pemotor Tewas di Lokasi
Uprintis Futsal League 2026 Digelar di Trenggalek, Jadi Ajang Asah Bakat Pelajar
Kirap Kebau Tandai di Mulainya Tradisi Nyadran Dam Bagong Trenggalek
Polres Trenggalek Gelar TKJ 2026, Uji Kebugaran Fisik Personel di Stadion Menak Sopal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32 WIB

Cari Ikan di Sungai Brantas, Warga Ngantru Diduga Hanyut

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:01 WIB

Kapolres Trenggalek Ikuti Panen Jagung Serentak dan Launching Gudang Ketahanan Pangan Polri

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:47 WIB

Satpol PP Sita 19 Reklame Rokok Ilegal, Sebar di Jalur Selatan Tulungagung

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:04 WIB

Korsleting Listrik Hanguskan Dapur Rumah Warga Boyolangu, Kerugian Capai Rp20 Juta

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

UPRINTIS Futsal League 2026 Pre Season Berakhir Meriah, Mas Ipin Tunggu Full Season Juni Mendatang

Berita Terbaru

Peristiwa

Cari Ikan di Sungai Brantas, Warga Ngantru Diduga Hanyut

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:32 WIB

Hukum Kriminal

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung

Senin, 18 Mei 2026 - 19:42 WIB