Foto : Pemateri dari Kejari Tulungagung saat memberikan materi tentang hukum kepada para peserta dari RSUD dr Iskak Tulungagung. (ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Pemahaman terhadap aspek hukum menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Terlebih, rumah sakit memiliki tata kelola yang kompleks, mulai pelayanan medis, administrasi hingga pengadaan barang dan jasa.
Hal itu mendorong RSUD dr. Iskak Tulungagung menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, untuk menggelar Sosialisasi Hukum Rumah Sakit, Kamis (30/7/2026). Kegiatan berlangsung di Ruang Auditorium IDIK Lantai 2 RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Sosialisasi tersebut diikuti jajaran manajemen, satuan pengendali internal, petugas pengadaan, Instalasi Hukum serta Instalasi Pengadaan Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya rumah sakit memperkuat tata kelola agar seluruh proses pelayanan, administrasi, pengadaan barang dan jasa hingga pengelolaan organisasi berjalan profesional, transparan dan akuntabel. Tentunya, seluruh proses tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung, Sujianto, S.Kep., Ners., M.M.R.S., mengatakan, pemahaman hukum sangat dibutuhkan di lingkungan rumah sakit. Sebab, masih terbatasnya sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pendidikan hukum membuat penguatan pemahaman regulasi menjadi penting.
“Di rumah sakit ini sangat minim sarjana hukum. Sehingga, pemahaman terhadap kaidah hukum dan hal-hal yang harus menjadi perhatian dalam konsultasi hukum memang sangat perlu diberikan,” ujar Sujianto.
Menurut dia, pemahaman terhadap aspek hukum tidak hanya dibutuhkan pegawai yang menangani administrasi. Namun, seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit juga perlu memahami regulasi dan batasan kewenangan masing-masing.
Dengan begitu, setiap pegawai dapat menjalankan tugas secara tepat dan bertanggung jawab. Termasuk memastikan pelayanan maupun proses administrasi tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Hal tersebut penting agar seluruh tenaga kesehatan tidak salah. Salah dalam artian tidak sesuai dengan regulasi atau aturan. Sehingga, ketika kita menjalankan pelayanan administratif yang ada di lingkungan rumah sakit, seluruh proses dapat berjalan dengan baik dan tujuan pelayanan dapat tercapai,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi dari tiga narasumber Kejari Tulungagung. Materi yang diberikan mencakup pencegahan tindak pidana korupsi, aspek hukum pengadaan barang dan jasa serta pendampingan hukum dalam tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit.
Melalui kegiatan tersebut, RSUD dr. Iskak berharap pemahaman jajaran rumah sakit terhadap berbagai regulasi semakin meningkat. Pengetahuan hukum tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta hati-hati.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi RSUD dr. Iskak Tulungagung dengan Kejari Tulungagung. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola rumah sakit yang baik, berintegritas, transparan dan akuntabel.
Penguatan pemahaman hukum secara berkelanjutan diharapkan dapat turut mendukung pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, serta berorientasi pada keselamatan pasien. (ip/ris)










Komentar