Foto : Gedung KPK. (ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung terus bergulir. Senin (18/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan saksi di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan, para saksi yang dipanggil berasal dari unsur swasta dan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Hari ini (Senin (18/5) KPK kembali memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu,” ujarnya.
Delapan saksi berasal dari pihak swasta, masing-masing IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS pengurus CV Nindya Krida, SBK Direktur PT Demaz Noer Abadi, BSO Direktur CV Triples, MOR Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN Direktur CV AYEM Mulya, serta MSP Direktur CV Sapta Sarana.
Sementara satu saksi lainnya adalah SDM yang menjabat Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tulungagung.
Budi menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana serta dugaan praktik pemerasan dalam proyek di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“Ada delapan saksi dari swasta dan satu pejabat Pemkab yakni Kalaksa BPBD,” terangnya.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Sejumlah pihak dari kalangan pejabat maupun rekanan proyek sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Reporter : Nasrul K.







