Bawa 2 Kg Bubuk Mesiu Siap Edar, Pemuda Asal Ponorogo Diciduk Polisi

Kamis, 5 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pemuda Asal Ponorog Pelaku Pengedar Bubuk Mesiu/ Dok. Pol

TULUNGAGUNG, JATIM TERKINI – Seorang pemuda asal Ponorogo berinisial I.A.P (21) tak berkutik saat ditangkap tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Sabtu (28/2/2026). Ia diamankan ketika hendak mengantarkan pesanan bubuk mesiu kepada pembeli.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi terkait dugaan peredaran bahan berbahaya di wilayah hukum Polres Tulungagung. Operasi ini juga melibatkan Unit Reskrim Polsek Pakel yang turut membantu proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

Kasihumas Polres Tulungagung, IPTU Nanang, menegaskan bahwa tersangka tidak sekadar menjual, melainkan juga memproduksi sendiri bubuk mesiu tersebut.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sekitar 2 kilogram bubuk mesiu yang siap diedarkan. Berdasarkan pengakuannya, bahan peledak itu diracik sendiri di rumahnya,” kata Nanang dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Pelaku diketahui berasal dari Desa Tumpuk, Kecamatan Sawo, Ponorogo. Ia mendapatkan bahan baku kimia dengan cara memesan melalui internet. Bahan tersebut kemudian diracik menjadi bubuk mesiu sebelum dikemas dan dipasarkan kepada pembeli.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bubuk mesiu dalam kemasan 1 kilogram dan 0,5 kilogram, tiga bendel tali sumbu dengan total sekitar 150 lembar, satu tas ransel warna krem yang digunakan membawa bahan peledak, serta satu unit ponsel iPhone XS yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan menguasai hingga mengedarkan bahan peledak tanpa hak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Peredaran bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Nanang.

Polres Tulungagung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal.

Kepolisian memastikan akan meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran, untuk mencegah peredaran bahan berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter : An Nisa

Berita Terkait

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa
Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP
Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan
122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang
Resmob Macan Agung Ringkus Dua Terduga Jambret, Satu Ditembak karena Melawan
Plt Bupati Serahkan Kasus Griyo Dalem Kanjengan ke Kejari, Ritual Jamasan Kyai Upas Dipastikan Tetap Digelar
Kejari Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Griyo Dalem Kanjengan
Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Sindikat Narkotika Internasional

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:26

KPK Dalami Aliran Dana, Kepala BPKAD Tulungagung Kembali Diperiksa

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:36

Spesialis Jambret Pedagang Sayur Lintas Daerah Dibekuk, Diduga Beraksi di 20 TKP

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21

Geledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kejari Sita Dokumen Ahli Waris Terkait Dugaan Korupsi Griyo Dalem Kanjengan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29

122 Sopir Truk Ditilang, Satlantas Perpanjang Penindakan di Jalur Alternatif Gondang

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:08

Resmob Macan Agung Ringkus Dua Terduga Jambret, Satu Ditembak karena Melawan

Berita Terbaru