Bawa 2 Kg Bubuk Mesiu Siap Edar, Pemuda Asal Ponorogo Diciduk Polisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Pemuda Asal Ponorog Pelaku Pengedar Bubuk Mesiu/ Dok. Pol

TULUNGAGUNG, JATIM TERKINI – Seorang pemuda asal Ponorogo berinisial I.A.P (21) tak berkutik saat ditangkap tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di Desa Ngrance, Kecamatan Pakel, Sabtu (28/2/2026). Ia diamankan ketika hendak mengantarkan pesanan bubuk mesiu kepada pembeli.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi terkait dugaan peredaran bahan berbahaya di wilayah hukum Polres Tulungagung. Operasi ini juga melibatkan Unit Reskrim Polsek Pakel yang turut membantu proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku.

Kasihumas Polres Tulungagung, IPTU Nanang, menegaskan bahwa tersangka tidak sekadar menjual, melainkan juga memproduksi sendiri bubuk mesiu tersebut.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sekitar 2 kilogram bubuk mesiu yang siap diedarkan. Berdasarkan pengakuannya, bahan peledak itu diracik sendiri di rumahnya,” kata Nanang dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Pelaku diketahui berasal dari Desa Tumpuk, Kecamatan Sawo, Ponorogo. Ia mendapatkan bahan baku kimia dengan cara memesan melalui internet. Bahan tersebut kemudian diracik menjadi bubuk mesiu sebelum dikemas dan dipasarkan kepada pembeli.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya bubuk mesiu dalam kemasan 1 kilogram dan 0,5 kilogram, tiga bendel tali sumbu dengan total sekitar 150 lembar, satu tas ransel warna krem yang digunakan membawa bahan peledak, serta satu unit ponsel iPhone XS yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang larangan menguasai hingga mengedarkan bahan peledak tanpa hak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Peredaran bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Nanang.

Polres Tulungagung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba memproduksi, menyimpan, maupun memperjualbelikan bahan peledak secara ilegal.

Kepolisian memastikan akan meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran, untuk mencegah peredaran bahan berbahaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter : An Nisa

Berita Terkait

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung
Polisi Bekuk Wanita Asal Lampung, Culik Balita di Tulungagung, Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Sumatera
Jual Pertalite Subsidi Lewat Pertamini, Warga Kauman Diamankan Polisi
Diduga Halangi Pertemuan, Ibu Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi
Order Fiktif 85 Porsi, Warga Tulungagung Tertipu hingga Jutaan Rupiah Lewat Modus Transfer Palsu
Fakta Mengerikan di Tulungagung : Pelajar SMA Jadi Korban Cabul Tetangga, Aksi Dilakukan Berulang Kali
Biang Kerok Kelangkaan LPG 3 Kg di Tulungagung Terungkap, 2 Pelaku Suntik Diamankan
Gelapkan BPKB Milik Temen, Pria Asal Blitar di Tangkap Polisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:42 WIB

KPK Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:37 WIB

Polisi Bekuk Wanita Asal Lampung, Culik Balita di Tulungagung, Dibekuk Saat Hendak Kabur ke Sumatera

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WIB

Jual Pertalite Subsidi Lewat Pertamini, Warga Kauman Diamankan Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 19:50 WIB

Diduga Halangi Pertemuan, Ibu Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi

Minggu, 12 April 2026 - 14:07 WIB

Order Fiktif 85 Porsi, Warga Tulungagung Tertipu hingga Jutaan Rupiah Lewat Modus Transfer Palsu

Berita Terbaru