Foto : Konferensi Pers Polres Tulungagung, Ungkap Biang Kerok Kelangkaan LPG 3 Kg/ Dok. Pol
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Praktik curang penyuntikan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi akhirnya terbongkar di Kabupaten Tulungagung. Aksi ilegal yang diduga kuat menjadi penyebab kelangkaan gas melon di sejumlah kecamatan itu kini menyeret dua pelaku ke meja hukum setelah diungkap oleh Polres Tulungagung.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HR (40), warga Blitar yang berperan sebagai pelaku utama penyuntikan gas, serta IM (47), warga Tulungagung yang diduga menjadi penadah sekaligus pihak yang membantu peredaran gas hasil oplosan tersebut.
Kapolres Tulungagung, Ihram Kustarto, menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan dengan cara membeli gas LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar, lalu memindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.
“Ini jelas merugikan masyarakat. Gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan pribadi,” tegas Ihram saat konferensi pers usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026 di halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (12/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HR mengaku telah menjalankan praktik penyuntikan gas tersebut selama kurang lebih empat tahun. Dalam setiap tabung LPG 12 kilogram yang diisi dari gas subsidi, pelaku mampu meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
Pengungkapan kasus ini juga disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi mengamankan sekitar 1.300 tabung gas berbagai ukuran, empat alat suntik yang digunakan untuk memindahkan gas, timbangan, paralon, serta satu unit mobil yang dipakai untuk mengangkut dan mendistribusikan gas hasil penyuntikan.
Tak hanya itu, penyelidikan juga menemukan adanya pelanggaran administrasi distribusi LPG. Tabung gas subsidi yang dibeli oleh pelaku diketahui berasal dari luar wilayah distribusi atau melanggar aturan rayonisasi.
Polisi menegaskan akan menindak tegas praktik penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan masyarakat luas. Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja 2023. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Reporter : An Nisa