Foto : Ilustrasi Penipuan Online, Warga Tulungagung Tertipu hingga Jutaan Rupiah Lewat Modus Transfer Palsu/ Aris
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Fajar Imam Nurrohmat, warga Kelurahan Panggungrejo, harus menerima kenyataan pahit setelah menjadi korban penipuan online dengan skema rapi dan menipu. Uang jutaan rupiah miliknya lenyap akibat modus pesanan fiktif yang dikombinasikan dengan bukti transfer palsu dan transaksi QRIS.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (2/4/2026).
Pelaku memulai aksinya dengan menghubungi ibu korban, Indasah, melalui WhatsApp dan memesan nasi goreng dalam jumlah besar, yakni 85 bungkus. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kodim Tulungagung.
Tanpa kecurigaan, korban mempercayai pesanan tersebut. Tak lama kemudian, pelaku mengirimkan tangkapan layar bukti transfer senilai Rp1.805.000. Namun, bukti tersebut ternyata palsu.
Pelaku kemudian berdalih terjadi kelebihan transfer dan meminta uang sebesar Rp700.000 dikembalikan. Korban pun mengikuti permintaan tersebut tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.
Aksi tidak berhenti di situ.
Pelaku kembali mengarahkan korban melakukan transaksi melalui QRIS dengan berbagai alasan. Tanpa disadari, langkah tersebut justru membuat saldo rekening korban terkuras hingga total Rp1.805.000.
“Korban baru mengetahui dirinya tertipu setelah mengecek saldo rekening. Saat itu uang sudah tidak ada,” ujar Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang, Sabtu (11/4/2026).
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pelaku berinisial AD (27), warga Kabupaten Bojonegoro, akhirnya berhasil diamankan. Tim yang dipimpin Panit I IPTU Prasetyo Adi menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa percakapan WhatsApp, bukti transaksi melalui aplikasi BRImo, serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, terutama yang mengatasnamakan instansi resmi.
Masyarakat diminta memastikan setiap transaksi benar-benar masuk sebelum melakukan pengiriman uang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital kian berkembang dan dapat menjerat siapa saja jika lengah.
Reporter: Aris H