foto: YYK bersama RAI, orang tua kandungnya di Mapolres Tulungagung. (ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Kasus dugaan pemisahan anak dari orang tua kandung mencuat di Kabupaten Tulungagung. Seorang wanita paruh baya berinisial AN (57), warga Kelurahan Kutoanyar, dilaporkan ke Polres Tulungagung oleh anak kandungnya sendiri.
Pelapor, RAI (30), mengaku sudah sekitar empat tahun tidak dapat bertemu dengan anaknya, YYK (6), yang selama ini diasuh oleh AN. Kondisi tersebut bermula saat RAI harus bekerja di Bali, sehingga anaknya dititipkan kepada orang tuanya.
Awalnya, komunikasi antara RAI dan anaknya masih berjalan lancar. Bahkan, RAI rutin memberikan nafkah sekitar Rp 4 juta setiap bulan untuk kebutuhan sang anak. Namun, sejak terjadi konflik keluarga pada 2025, komunikasi itu terputus total.
“Sejak ada masalah dengan ibu saya, saya sudah tidak bisa komunikasi lagi dengan anak saya. Mau ketemu juga selalu dihalangi,” ujar RAI saat ditemui di Mapolres Tulungagung, Jumat (17/4).
RAI juga mengungkapkan perubahan sikap anaknya saat beberapa kali mencoba ditemui. Anak tersebut terlihat takut dan enggan berinteraksi, bahkan saat disentuh oleh orang tuanya sendiri.
Ia menduga, anaknya telah mendapatkan doktrin dari neneknya agar merasa takut terhadap kedua orang tuanya. Informasi itu diperoleh dari salah satu anggota keluarga.
“Ada yang menyampaikan kalau anak saya ditakut-takuti, katanya kalau ketemu orang tuanya nanti diculik. Itu yang membuat anak saya jadi takut,” ungkapnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sebenarnya telah dilakukan. Bahkan keluarga besar sempat turun tangan untuk menengahi, namun tidak membuahkan hasil. RAI kemudian mencoba jalur mediasi melalui UPTD KBPPPA Tulungagung hingga Unit PPA Polres Tulungagung, tetapi tetap menemui jalan buntu.
Penasihat hukum RAI, Fitri Erna, mengatakan, mediasi telah dilakukan dua kali, namun kliennya tetap kesulitan bertemu anaknya. Karena itu, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Sudah difasilitasi mediasi, tetapi tidak ada titik temu. Akhirnya kami laporkan dugaan pemisahan anak dengan orang tua kandung ke Polres Tulungagung,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 452 KUHP terkait dugaan memisahkan anak dari orang tua kandungnya.
Fitri menambahkan, secara hukum hak asuh anak berada pada orang tua kandung, terutama jika tidak ada sengketa yang sah. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105.
“Anak yang masih di bawah umur pada prinsipnya diasuh orang tuanya. Apalagi klien kami sudah rujuk kembali dengan suaminya, sehingga hak asuh kembali ke kedua orang tua,” tandasnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit PPA Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
Reporter : Nasrul K.







