Foto : Dwi Yoga Ambal (ist)
TULUNGAGUNG | JATIM TERKINI – Nama Dwi Yoga Ambal mendadak jadi sorotan publik usai ikut terseret dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Ajudan bupati itu diduga berperan sebagai “eksekutor” penarikan uang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rilis resmi, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Dwi Yoga Ambal kerap menagih uang “jatah” dari 16 OPD untuk memenuhi permintaan bupati. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Total target yang dipatok mencapai Rp 5 miliar. Dari jumlah itu, sudah terkumpul sekitar Rp 2,7 miliar sebelum OTT digelar. Saat penindakan, tim KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 335 juta dari tangan Dwi Yoga Ambal.
Peran aktif ajudan bupati itu dalam praktik pemerasan membuat publik terkejut. Pasalnya, di balik kasus tersebut, Ambal dikenal memiliki rekam jejak yang cukup mentereng semasa sekolah.
Ia merupakan alumni MAN 2 Tulungagung 2014. Semasa menjadi pelajar, Ambal dikenal sebagai sosok aktif dan berprestasi. Ia tercatat sebagai pengurus Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) serta dikenal gesit dalam berbagai kegiatan sekolah.
Tak hanya itu, Ambal juga dikenal sebagai atlet tenis meja andalan sekolah. Ia kerap mewakili MAN 2 Tulungagung dalam berbagai turnamen yang digelar Kementerian Agama.
“Dulu dikenal aktif, satset, dan sering ikut lomba pingpong. Orangnya juga pintar,” ujar salah satu alumni yang enggan disebutkan namanya.
Prestasi akademiknya juga tak kalah menonjol. Ambal bahkan menjadi satu-satunya siswa MAN 2 Tulungagung yang berhasil lolos ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada tahun kelulusannya. Capaian itu membuatnya sempat menjadi panutan bagi adik kelasnya.
Namun, kabar keterlibatannya dalam kasus korupsi membuat banyak pihak terpukul. “Kami kaget, karena dulu dia dikenal berprestasi dan tidak pernah bermasalah,” imbuhnya.
Kini, Dwi Yoga Ambal bersama Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Kasus ini pun masih terus dikembangkan oleh KPK.
Reporter Aris H







